Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2)Rukun dan syarat pernikahan, yaitu ; calon mempelai lak-laki, calon memepelai perempuan, wali dari perempuan yang akan mengakadkan pernikahan, dua orang saksi, ijab yang akan dilakukan wali dan qabul yang akan dilakukan oleh suami.

2.Tujuan pernikhan

 Perkawinan dimaksudkan untuk memberi legitimasi seorang pria dan Wanita untuk bisa hidup dan berkumpul Bersama dalam sebuah keluarga agar kedua belah pihak mendapatkan ketenangan atau ketentraman dalam membina rumah tangga.

3.Batas usia perkawinan

1)Menurut KHI : Di Indonesia, batas usia minimal dalam perkawinan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

4.Dispensasi usia kawin

1)Pengertian

 Dispensasi sebagai mana yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia kawin yang telah ditetapkan oleh UU yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.

2)Alasan dispensasi

 Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, dispensasi nikah dapat diberikan oleh pengadilan jika terdapat alasan kuat dan mendesak, seperti ketidaksesuaian usia minimum menikah (19 tahun), kondisi sosial dan ekonomi yang membutuhkan perlindungan, kesehatan atau kehamilan calon pengantin perempuan, serta kebutuhan mendesak lainnya yang dianggap relevan oleh majelis hakim. 

Pengadilan juga mempertimbangkan persetujuan orang tua atau wali dan memastikan kesiapan fisik serta mental calon pengantin sebelum memberikan dispensasi, dengan tujuan melindungi hak dan kesejahteraan anak serta memastikan penerapan hukum yang adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun