2)Rukun dan syarat pernikahan, yaitu ; calon mempelai lak-laki, calon memepelai perempuan, wali dari perempuan yang akan mengakadkan pernikahan, dua orang saksi, ijab yang akan dilakukan wali dan qabul yang akan dilakukan oleh suami.
2.Tujuan pernikhan
 Perkawinan dimaksudkan untuk memberi legitimasi seorang pria dan Wanita untuk bisa hidup dan berkumpul Bersama dalam sebuah keluarga agar kedua belah pihak mendapatkan ketenangan atau ketentraman dalam membina rumah tangga.
3.Batas usia perkawinan
1)Menurut KHI : Di Indonesia, batas usia minimal dalam perkawinan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
4.Dispensasi usia kawin
1)Pengertian
 Dispensasi sebagai mana yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia kawin yang telah ditetapkan oleh UU yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.
2)Alasan dispensasi
 Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, dispensasi nikah dapat diberikan oleh pengadilan jika terdapat alasan kuat dan mendesak, seperti ketidaksesuaian usia minimum menikah (19 tahun), kondisi sosial dan ekonomi yang membutuhkan perlindungan, kesehatan atau kehamilan calon pengantin perempuan, serta kebutuhan mendesak lainnya yang dianggap relevan oleh majelis hakim.Â
Pengadilan juga mempertimbangkan persetujuan orang tua atau wali dan memastikan kesiapan fisik serta mental calon pengantin sebelum memberikan dispensasi, dengan tujuan melindungi hak dan kesejahteraan anak serta memastikan penerapan hukum yang adil.