Mohon tunggu...
Nugraheni Nurainii
Nugraheni Nurainii Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Masalah Terhadap Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Dispensasi Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Surakarta Perkara Nmor 188/Pdt.P/2

5 Juni 2024   10:09 Diperbarui: 5 Juni 2024   10:30 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Bahwa anak laki-laki pemohon yang bernama CALON MENANTU(Nama samaran) telah menjalin hubungan yang erat dan pernikahan sangat mendesak untuk dilaksanakan karena calon istri sudah hamil 2 bulan.

3) Bahwa antara anak pemohon dan calonnya tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan.

Kesimpulan

Dari uraian diatas yang telah di paparkan pada bab 1 sampai bab 4. Penul's dapat memberikan kesimpulan berikut:

1. Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta dalam menetapkan Perkara Dispensasi Nikah Nonnen 188/Pdt.P/2020/PA.Ska, adalah sebagai berikut:

Anak Pemohon yang masih berusia 18 tahun 7 bolan hendak menikah dengan seorang perempuan yang baru berusia 17 tahun 8 bulan. Hubungan antar keduanya sudah sangat dekat dan mereka sudah bertunangan selama kurang lebih 1 tahun sehigga saat ini mempelai perempuan sudah hamil selama 2 bulan. Dengan demikian pertimbangan hakim melakuka pendekatan sosiologis hukum dan psikologis hukum. 

Dalam pendekatan sosiologis hukum hakim melihat kematangan mental dari kedua calon mempelai apakah sushih mampu berkeluarga. Dalam pedekatan psikologis hukum hakim melihat kematangan fisik dari kedua calon mempelai terutama calon mempelai pria, karena dalam kehidupan berumah tangga seorang suami wajib menafkahi anak dan istrinya oleh karena itu suami harus bekerja agar kebutuhan anak dan istri bisa terpenuhi.

Pertimbangan Hukum Penetapan Nomor 188/PdL.P/2020/PA.Ska Ada beberapa macam pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin pada Penetapan Nomor 188/Pdt.P/2020/PA. Ska diantaranya adalah:

1) Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum islam maupun undang-undang sudah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak pemohon yang helum mencapai umur 19 tahun.

2) Bahwa anak laki-laki pemohon yang bernama CALON MENANTU(Nama samaran) telah menjalin hubungan yang erat dan pernikahan sangat mendesak untuk dilaksanakan karena calon istri sudah hamil 2 bulan.

3) Bahwa antara anak pemohon dan calonnya tersebut tidak ada larangan untuk melakukan pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun