2. Penetapan Majelis Hakim Perkara pada Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska dalam Perspektif imam Mazhab syafi'l dan maslahah musalah:
a. Dari sisi asas kemanfaatan adalah:
Manfaat bagi para Pemohon yaitu memberikan status yang jelas kepada seorang perempuan dan bayi yang dikandung apabila perempuan telah hamil, memberikan ketenangan bagi Pemohon karena karena anaknya telah diijinkan untuk melangsungkan pernikahan dan tidak ada laranganÂ
berhubungan karena calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah sah menurut agama dan negara, selain itu akan muncul problematika sebagai berikut kemungkinan akan sering terjadi sebuah pertengkaran dan perselisihan karena belum matangnya emosional antar keduanya, belum siapnya organ reproduksi karena belum cukup umur dan terhentinya pendidikan.
b. Dari sisi maslahah mursalah yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:
Perkara Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ska. terdapat maslahah mursalah dimana penulis menarik kesimpulan Aspek-aspek yang dijadikan acuan dalam memutuskan perkara diantaranya, dilihat dari sisi psikologis, sisi masa depan anak kelak, dan sisi sosialnya. Dari sisi psikologi adalah bagaimana nantinya dampak psikologi bagi calon istri yang telah hamil.Â
Calon istri akan menanggung aib sebagai perempuan yang memiliki anak tanpa suami, dan hal itu juga akan berdampak terhadap kehidupan sosialnya dan psikologi bagi anak yang dilahirkan kelak. Hakim memilih menolak kemadharatan harus dihilangkan didahulukan atas mendatangkan kebaikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI