5.Maslahah mursalah
a)Pengertian
 Salah satu metode yang dikembangkan ulama ushul fiqih dalam mengistimbathkan hukum islam dari nass adalah maslahah mursalah. Penggunaan maslahah mursalah sebagai hujjah didasarkan pasa pandangan tentang adanya ilat dalam suatu hukum.
b)Kehujjahan maslahah mursalah
 Kehujjahan maslahah mursalah diakui sebagai salah satu metode ijtihad yang penting dalam hukum Islam, terutama ketika menghadapi isu-isu kontemporer yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Dengan tetap menjaga kriteria yang ketat, maslahah mursalah memungkinkan fleksibilitas dan dinamika dalam penerapan hukum, sehingga hukum Islam dapat terus memberikan solusi yang relevan dan adil sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c)Syarat-syarat maslahah mursalah
 Maslahah mursalah, sebagai konsep hukum Islam yang mengedepankan kemaslahatan umum tanpa dasar spesifik dalam Al-Quran atau Sunnah, harus memenuhi beberapa syarat ketat untuk dapat diterima. Pertama, tidak boleh bertentangan dengan nas syara' yang jelas dalam Al-Quran, Sunnah, Ijma', dan Qiyas.Â
Kedua, harus mendukung tujuan-tujuan utama syariah (maqasid al-shariah), seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ketiga, kemaslahatan tersebut harus bersifat umum dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat luas, bukan hanya kepentingan individu atau kelompok kecil.
Keempat, manfaat yang dimaksud harus jelas dan dapat diwujudkan, serta tidak boleh spekulatif. Terakhir, penerapan maslahah mursalah tidak boleh menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan, sehingga prinsip menghindari kerugian lebih diutamakan daripada mengambil manfaat tetap terjaga.
6.Syarat-syarat pengajuan dispensasi perkawinan
a)Surat permohonan