Mohon tunggu...
Novita Sari
Novita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Menjadi diam agar lebih di dengar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Mengenal dan Memahami Perjanjian dalam Asuransi Jiwa

5 Maret 2023   21:41 Diperbarui: 5 Maret 2023   21:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku      : Mengenal Dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Syariah

Penulis             : Esther Masri, S.H., M.KN., Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn., Rabiah Al Adawiah, S.Ag., M.Si.

Penerbit           : DEEPUBLISH CV BUDI UTAMA : Yogyakarta

Tahun Terbit  : 2021

KONSEP HUKUM PERJANJIAN

- Pengertian Perjanjian

Istilah perjanjian pada Bahasa Belanda merupakan overeenskomst atau agreement pada Bahasa Inggris. Kata perjanjian memperlihatkan adanya konvensi antara kedua belah pihak buat mengadakan perjanjian atau persetujuan. Dalam Bahasa Inggris, aturan perjanjian dikenal menggunakan kata contract yang pada penerapannya tak jarang diartikan sama menggunakan perjanjian. Saat ini pemakaian kata aturan kontrak menaruh fokus-fokus terhadap:

  • Hukum kontrak mengatur perjanjian-perjanjian tertulis.
  • Hukum kontrak merupakan aturan yang mengatur perjanjian atau persetujuan usaha saja.
  • Hukum kontrak mengatur perjanjian internasional, multinasioal & menggunakan perusahaan-perusahaan multinasional.
  • Hukum kontrak mengatur tentang perjanjian, dan pemenuhan prestasinya dilaksanakan kedua belak pihak.

Perjanjian merupakan perbuatan menggunakan nama satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jadi perjanjian merupakan suatu perbuatan aturan yang mengakibatkan dampak aturan dari kesapakatan para pihak.

- Asas-Asas Hukum Perjanjian

1. Asas Kebebasan Kontrak, yakni Kebebasan para pihak untuk membuat perjanjian, menentukan bentuk dan isi kontrak sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

2. Asas Perjanjian Kontrak adalah sah dan mengikat jika telah tercapai kesepakatan dengan para pihak yang membuat kontrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun