Mohon tunggu...
Naufal Ahmad
Naufal Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menuis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penggunaan data primer, seperti wawancara dengan pihak terkait yakni perwakilan dari pihak WNI atau bahkan Kementerian Luar Negeri dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang perlindungan warga negara indonesia khususnya di luar negeri. Kedua, penelitian ini hanya menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada, tanpa melibatkan perspektif praktisi atau ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang ini. Perspektif mereka dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang implementasi dan tantangan yang dihadapi dalam peran pemerintah untuk melindungi warga negaranya.

Untuk mengatasi kekurangan tersebut, penelitian ini dapat dilengkapi dengan penggunaan data primer, seperti wawancara dengan pihak perwakilan pemerintah atau Kemenlu serta WNI yang berada di luar negeri, untuk mendapatkan perspektif langsung dari mereka. Selain itu, melibatkan praktisi atau ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang ini dapat memberikan wawasan yang lebih kaya tentang implementasi dan tantangan yang dihadapi dalam peran perlindungan hukum terhadap warga negara indonesia khususnya di luar negeri.

Saran lain yang dapat diberikan adalah melakukan penelitian lanjutan yang melibatkan lebih banyak peran dari studi para ahli atau wawancara perwakilan pemerintah serta Kementerian Luar Negeri dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk mendapatkan gambaran yang lebih relevan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun