Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penggunaan data primer, seperti wawancara dengan pihak terkait yakni perwakilan dari pihak WNI atau bahkan Kementerian Luar Negeri dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang perlindungan warga negara indonesia khususnya di luar negeri. Kedua, penelitian ini hanya menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada, tanpa melibatkan perspektif praktisi atau ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang ini. Perspektif mereka dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang implementasi dan tantangan yang dihadapi dalam peran pemerintah untuk melindungi warga negaranya.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, penelitian ini dapat dilengkapi dengan penggunaan data primer, seperti wawancara dengan pihak perwakilan pemerintah atau Kemenlu serta WNI yang berada di luar negeri, untuk mendapatkan perspektif langsung dari mereka. Selain itu, melibatkan praktisi atau ahli hukum yang berpengalaman dalam bidang ini dapat memberikan wawasan yang lebih kaya tentang implementasi dan tantangan yang dihadapi dalam peran perlindungan hukum terhadap warga negara indonesia khususnya di luar negeri.
Saran lain yang dapat diberikan adalah melakukan penelitian lanjutan yang melibatkan lebih banyak peran dari studi para ahli atau wawancara perwakilan pemerintah serta Kementerian Luar Negeri dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk mendapatkan gambaran yang lebih relevan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H