Mohon tunggu...
Naufal Ahmad
Naufal Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menuis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal 1
Reviewer : Naufal Ahmad (STB 4396 / No.Absen 33)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus, S.H.,M.H.

Judul Jurnal : ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Penulis : Warsiman, Maswita, Anjani
Penerbit : Universitas Al-Azhar
Jurnal : Jurnal Normatif
Volume & Tahun : Vol 3 No 1 - Mei 2023
Link Artikel Jurnal : https://jurnal.alazhar-university.ac.id/index.php/normatif/article/view/271/
303

A. Pendahuluan / Latar Belakang

Jurnal yang berjudul “ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP” ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Lingkungan  hidup  adalah  nyawa  bagi seluruh makhluk hidup yang ada dimuka bumi. Lingkungan hidup sebagai karunia dari Tuhan kepada  seluruh  manusia.  Dalam  rangka meningkatkan   kesejahteraan   kebutuhan kehidupan manusia terdapat dalam lingkungan hidup yang bertujuan untuk perlindungan dan pemanfaatan  sumber  daya  kehidupan.  Oleh karena  itu  perlu  dilaksanakan pembangunan berkelanjutan  yang  berwawasan  lingkungan hidup,  berdasarkan  kebijakan  nasional  yang terpadu    dan   menyeluruh    dengan memperhitungkan kebutuhan generasi kini dan mendatang. 

Pada era globalisasi ini, tantangan dalam menjaga kelestarian lingkungan semakin kompleks. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pencemaran laut. Pencemaran laut dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut, mengancam kehidupan makhluk hidup di dalamnya, dan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran laut menjadi sangat penting.

Penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut dilakukan melalui proses penyidikan dan penyelidikan. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka dan membuat terang tindak pidana yang terjadi. Sedangkan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut, terdapat beberapa lembaga penyidik yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan proses hukum. Lembaga-lembaga tersebut antara lain TNI AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta stakeholders lainnya.

Pencemaran laut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan pidana yang mengatur.

B. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut. Teori ini mencakup konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran laut, termasuk proses penyidikan dan penyelidikan, lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menggambarkan penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses penyidikan dan penyelidikan dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut, mengidentifikasi lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum, serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun