Mohon tunggu...
Naufal Ahmad
Naufal Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menuis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal 2
Reviewer : Naufal Ahmad (STB 4396 / No.Absen 33)
Dosen Pembimbing : Bapak Markus Marselinus, S.H.,M.H.
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RUMAH SAKIT SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI KERAHASIAAN DATA MEDIS PASIEN YANG DIMINTA OLEH APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Penulis : Nanda Alhumaira dan Sam Renaldy
Penerbit : Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Jurnal : Jurnal Normatif
Volume & Tahun : Vol 3 No 2 - Mei 2023
Link Artikel Jurnal : https://ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/view/97

A.Pendahuluan / Latar Belakang

Jurnal yang berjudul “ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP” ini langsung menuju ke topik bahasan yang akan dibahas oleh penulis, sehingga pembaca semakin mudah untuk memahami jurnal ini.

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data medis di rumah sakit. Hal ini penting untuk menjaga hak-hak pasien dan peran aparat penegak hukum dalam mengakses catatan medis . Konsep negara hukum dibahas, dengan menekankan perlunya sistem hukum yang berfungsi dengan baik dan adil. Prinsip perlindungan hak asasi manusia dan pembagian kekuasaan juga disebutkan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengakui kesehatan sebagai hak asasi manusia yang mendasar dan mewajibkan pemerintah untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai. Pertanyaan penelitian dirumuskan untuk mengeksplorasi regulasi hukum dan perlindungan bagi rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan data medis pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.

B. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data medis pasien di rumah sakit. Konsep teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep negara hukum, yang menekankan pentingnya sistem hukum yang berfungsi dengan baik dan adil. Selain itu, penelitian ini juga mengacu pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, yang diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pengaturan hukum terkait perlindungan data medis pasien di rumah sakit, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan data pasien yang diminta oleh aparat penegak hukum. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.

C. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Metode deskriptif analitis digunakan untuk menggambarkan dan menguraikan permasalahan yang berkaitan dengan pencemaran laut dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis konseptual peraturan hukum yang terkait dengan pencemaran laut.

Dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia.

D. Obyek Penelitian

Obyek penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data medis pasien di rumah sakit. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum yang mengatur perlindungan data medis pasien di rumah sakit, bentuk perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam melindungi kerahasiaan data pasien, dan perlindungan hukum terhadap rumah sakit dalam menghadapi permintaan data pasien dari aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan literatur yang relevan dengan tujuan penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun