E. Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data medis pasien di rumah sakit. Metode studi kepustakaan digunakan untuk mengumpulkan data melalui penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, dan sumber-sumber informasi hukum lainnya yang relevan dengan topik penelitian ini. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data medis pasien di rumah sakit.
F. Jenis dan Sumber Data Penelitian
Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, artikel hukum, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik penelitian ini.
G. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Data diperoleh melalui penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, artikel hukum, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik penelitian ini.
Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data medis pasien di rumah sakit. Data yang diperoleh dari studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif dengan mengidentifikasi dan menganalisis isi peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan dengan tujuan penelitian.
H. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data medis pasien di rumah sakit diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012. Peraturan-peraturan ini menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data medis pasien dan memberikan pedoman bagi rumah sakit untuk melindungi dan mengamankan informasi ini.
Analisis terhadap ketentuan hukum menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban hukum untuk memastikan kerahasiaan data medis pasien. Mereka diwajibkan untuk menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah yang tepat untuk melindungi data dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah. Hal ini termasuk menerapkan kontrol akses yang ketat, menjaga sistem penyimpanan yang aman, dan memastikan hanya personel yang berwenang yang memiliki akses ke data tersebut.
Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa rumah sakit memiliki hak untuk menolak permintaan data medis pasien dari aparat penegak hukum jika permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum. Rumah sakit diwajibkan untuk secara cermat mengevaluasi dan memverifikasi keabsahan permintaan tersebut dan memastikan bahwa permintaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.