Mohon tunggu...
Naufal Ahmad
Naufal Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobi menuis dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   09:30 Diperbarui: 11 September 2023   11:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

G. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yang mengkaji informasi tertulis mengenai hukum dari berbagai sumber, dipublikasikan secara luas dan diolah secara deskriptif dengan analisis yuridis kualitatif.

H. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Dalam proses penyidikan dan penyelidikan, terdapat beberapa lembaga yang terlibat, seperti TNI AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta stakeholders lainnya.

Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Salah satu kelemahan yang ditemukan adalah kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut juga masih perlu diperbarui dan diperkuat untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konseptual peraturan hukum yang terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut. Dalam analisis data, penelitian ini mengidentifikasi proses penyidikan dan penyelidikan, lembaga-lembaga yang terlibat, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut di Indonesia.

Dalam pembahasan, penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan dan penguatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pencemaran laut untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

I. Kelebihan, Kekurangan serta Saran

Kelebihan dari penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memungkinkan untuk menganalisis secara konseptual peraturan hukum yang terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Pendekatan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep hukum yang terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut.

Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dari studi literatur dan analisis dokumen. Penggunaan data primer seperti wawancara atau observasi lapangan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Kedua, penelitian ini hanya fokus pada aspek hukum dan tidak melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh. Penelitian yang melibatkan multidisiplin dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut.

Untuk saran ke depan, penelitian ini dapat melibatkan data primer seperti wawancara dengan pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat terdampak. Selain itu, penelitian ini dapat diperluas dengan melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran laut di Indonesia. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun