Mohon tunggu...
Nadya puspa anggraini
Nadya puspa anggraini Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar sma plus ar rahmat cileunyi

hobi denger musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Undang-Undang Dasar

8 Oktober 2024   10:18 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:51 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. mengajukan perda kepada dprd provinsi secara tertulis. 

b. membahas rancangan perda provinsi bersama gubernur. 

c. apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi. 

g. peraturan daerah kabupaten/kota ( perda kabupaten/kota ) 

rancangan perda kabupaten/kota diusulkan oleh dprd kabupaten/kota atau bupati/walikota.adapun proses penyusunan peraturan : 

a. dprd mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis. 

b. dprd berapa bupati membahas rancangan perda. 

c. apabila rancangan perda memperoleh persetujuan, maka disahkan oleh bupati menjadi perda kabupaten/kota.

sebaliknya apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, maka prosesnya akan seperti itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun