a. mengajukan perda kepada dprd provinsi secara tertulis.Â
b. membahas rancangan perda provinsi bersama gubernur.Â
c. apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.Â
g. peraturan daerah kabupaten/kota ( perda kabupaten/kota )Â
rancangan perda kabupaten/kota diusulkan oleh dprd kabupaten/kota atau bupati/walikota.adapun proses penyusunan peraturan :Â
a. dprd mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis.Â
b. dprd berapa bupati membahas rancangan perda.Â
c. apabila rancangan perda memperoleh persetujuan, maka disahkan oleh bupati menjadi perda kabupaten/kota.
sebaliknya apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, maka prosesnya akan seperti itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H