c. asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, yaitu dalam pembentukan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.Â
d. asas dapat dilaksanakan, yaitu setiap pembentukan peraturan harus memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.Â
e. asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan dibuat karna sungguh dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Â
f. asas kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti.Â
g. asas keterbukaan, yaitu dalam pembentukan peraturan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.Â
adapun materi muatan peraturan harus mencerminkan asas berikut :Â
a. pengayoman.Â
b. kemanusiaan.Â
c. kebangsaan.Â
d. kekeluargaan.Â
e. kenusantaraan.Â