c) pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
d) pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya:
e) perimbangan keuangan pusat dan daerah.Â
d. peraturan pemerintah ( PP )Â
tahapan penyusunan PP adalah :Â
1. rancangan peraturan pemerintah berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya.Â
2. pembentukan panita antar kementerian atau lembaga bukan kementerian untuk menyusun rancangan penyusunan PP.Â
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum mengoordinasikan rancangan tersebut.Â
4. perencanaan penyusunan PP kemudian ditetapkan oleh keputusan presiden.Â
e. peraturan presiden
sejatinya pembentukan peraturan tidak melibatkan dpr, tetapi melibatkan menteri. proses peraturan presiden berdasarkan pasal 55 UU RI No. 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 13 tahun 2022 :Â