1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2) penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang;
3) pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Pembentukan undang-undang yang diajukan oleh Presiden, DPR, atau DPD dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
1) Rancangan Undang-Undang dari DPRÂ
Rancangan undang-undang dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR adalah sebagai berikut.
a) Rancangan undang-undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada presiden.
b) Presiden menugasikan menteri yang mewakili untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima. Menteri yang ditugaskan kemudian mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
c) Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
2) Rancangan Undang-Undang dari PresidenÂ
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penyusunan rancangan undang-undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau nonakementerian. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh presiden adalah sebagai berikut.Â