a. mengajukan perda kepada dprd provinsi secara tertulis.Â
b. membahas rancangan perda provinsi bersama gubernur.Â
c. apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh gubernur menjadi perda provinsi.Â
g. peraturan daerah kabupaten/kota ( perda kabupaten/kota )Â
rancangan perda kabupaten/kota diusulkan oleh dprd kabupaten/kota atau bupati/walikota.adapun proses penyusunan peraturan :Â
a. dprd mengajukan rancangan perda kepada bupati/walikota secara tertulis.Â
b. dprd berapa bupati membahas rancangan perda.Â
c. apabila rancangan perda memperoleh persetujuan, maka disahkan oleh bupati menjadi perda kabupaten/kota.
sebaliknya apabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, maka prosesnya akan seperti itu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI