Kepentingan penanggung merupakan landasan yang sangat penting bagi penanggung ulang.
3. Prinsip Ganti Rugi
Penggantian dapat dilaksakan oleh penanggung ulang hanya sebatas seberapa kerugiannya.
4. Prinsip Subrograsi
penanggung yang sudah melakukan ganti rugi yang sah kepada tertanggung berhak menggantikan untuk memperoleh pemulihan.
5. Prinsip Kontribusi
sebagai dasar untuk menentukan pembagian resiko kepada pihak yang bersangkutan.
6. Prinsip Follow the Fortune of the Ceding Company
Yaitu penanggung ulang mengikuti suka dukanya penanggung pertama.
- Para Pihak dalam Reasuransi
Reasuransi dilakukan atau dijalankan oleh 3 pihan yaitu :
1. Penanggung pertama
2. Penanggung ulang
3. Pilang reasuransi (perantara)