Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi

6 Maret 2023   20:16 Diperbarui: 6 Maret 2023   20:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Asuransi Syariah buku dari Soes Indayanti, SH., M.H., dan Fajar Dian Ariyani, S.H.,M M.H.

MATERI PERJANJIAN ASURAN,FUNGSI DAN PERAN ASURANSI, OBYEK ASURANSI, POLIS, REASURANSI.

Periview : Shesilia Zamsya Adha Kuriasari 

Nim : 202111176

Buku tulisan Soesi Idayanti, S.H. dan M.H. Fajar Dian Aryani, S.H., M.H. yang berjudul "Hukum Asuransi" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang Perjanjian Asuransi, Obyek Asuransi, Polis, Reasuransi dan Asuransi Syariah.

-Perjanjian Asuransi

Penggunaan asuransi tentu saja tidak asing bagi masyarakat indonesia, semakin jari pengguna asuransi di indonesia semakin tinggi. Dalam definisi asuransi yaitu kegiatan manusia yang mempunyai hakekat mengandung berbagai hal yang merajuk pada sifat hakiki dalam kehidupan sehari hari. Seperti yang kita ketahui bahwa menanggung resiko adalah kerugian yang wajib di tanggung dari kejadian di luar kesalahan sendiri. 

Resiko hampir selalu di hadapi oleh semua orang, baik resiko besar maupun resiko kecil yang tidak diketahui datangnya sewaktu-waktu tanpa disangka, hanya resiko kematian saja yang tidak dapat ditolak kedatangannya.


Dalam hal ini manusia kadangkala mencari solusi untuk mendapatkan  sesuatu yang dapat menggantikan kerugian yang di alaminya. Asuransi adalah suatu lembaga yang di bentuk sebagai lembaga yang mampu mengambil alih resiko dari pihak lain secara efektif. 

Demikian lembaga asuransi mempunya fungsi memberikan jaminan kepada siapa saja yang mengalami resiko dengan menggunakan mekanisme peralihan resiko berdasarkan asas-asas asuransi yang berlaku. 

Pengalihan resiko tidak terjadi begitu saja tanpa kewajiban dari pihak yang memperalihkan dan harus ada perjanjian khusus dengan tujuan untuk memperalihkan resiko dan membagi resiko yang di sebut perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian para tertanggung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun