Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi

6 Maret 2023   20:16 Diperbarui: 6 Maret 2023   20:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Fungsi Asuransi

Asuransi mempunyai peran dan fungsi yang cukup besar sekali bagi masyarakat maupun bagi pembangunan.

Peranan tersebut berupa :
- Asuransi dapat memberikan jaminan dalam menjalankan usaha.
- Asuransi lebih mengarah penilaian biaya yang lebih layak.
- Asuransi merupakan alat untuk mengurangi terjadinya kerugian-kerugian. 

Dalam hal ini asuransi harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Buku I Bab IX KUHD yaitu :

a. Azas Imdenitas (Asas Ganti Rugi)

Adalah suatu asas utama dalam perjanjian asuransi karena merupakan asas yang mendasan mekanisme kerja serta tujuan dari perjanjian asuransi. Menurut asas ini ganti rugi yang di berikan oleh penanggung adalah sejumlah nilai pertanggungan yang sudah di adakan.Penggantian kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh terjadi.

b. Azas Kepentingan yg dapat di asuransikan

Asas ini dapat menutup perjanjian asuransi terhadap kepentingan barang yang dipertanggungkan. Menurut pembentuk undang-undang kepentingan itu harus sudah ada pada saat perjanjian pertanggungan di adakan. Dalam hal ini kepentingan itu ada pada saat terjadinya kerugian.

c. Azas Kejujuran Yang Sempurna

Azas kejujuran dapat di bedakan menjadi 2 macam :

1.Kejujuran pada waktu akan mengadakan perjanjian,perjanjian ini dari para pihak,bahwa persyaratan sudah terpenuhi dan sah secara hukum.

2.Kejujuran pada waktu melakukan hak dan kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun