Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi

6 Maret 2023   20:16 Diperbarui: 6 Maret 2023   20:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Obyek Asuransi

Obyek asuransi adalah dasar dari semua asuransi yang merupakan suatu pengakuan umum. Kepentingan dari obyek asuransi yaitu berupa : benda asuransi yang  sifatnya berwujud, kepentingan yang melekat pada benda asuransi yang sifatnya tidak berwujud.

Obyek asuransi meliputi antara lain :

1. Obyek Asuransi

2. Obyek Bahaya

3. Benda yang diasuransikan

- Premi Asuransi

Premi merupakan salah satu unsur dari perjanjian asuransi. Merupakan kewajiban tertanggung sebagai imbalan penanggung untuk mengganti kerugian tertanggung. Penilaian bagi penanggung berbeda-beda meski di pengaruhi penilaian permintaan dan penawaran.

Biasanya premi di bayar dimuka secara tunai apabila pertanggungan itu berlaku lama maka pembayaran premi dapat dilakukan secara angsuran. Kalau prei tidak di bayar pada waktunya maka penanggung dapat memutuskan perjanjian.

- Polis Asuransi

Polis asuransi merupakan dokumen sebagai alat bukti yang digunakan pada saat perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan penanggung. Polis asuransi menyatakan hak dan kewajiban dari kontrak itu. Syarat yang ada dalam polis asuransi adalah yang menyangkut tugas dan kewajiban pihak yang di tanggung atas terjadinya kerugian, penugasan, pembatalan, dll.

Polis di bagi menjadi 3 macam yaitu :

1. Polis Terbukti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun