Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi

6 Maret 2023   20:16 Diperbarui: 6 Maret 2023   20:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reasuransi di atur dalam pasal 75 KUHD mengatakan bahwa penanggung berhak mengansurasikan selamanya apa yang telah ditanggungkan nya. Pada reasuransi (penanggung ulang) tidak ada asuransi rangkap atau asuransi kedua kali. Dengan adanya reasuransi beban penanggung seluruhnya dialihkan kepada penanggung ulang,jadi kedudukan penanggung adalah penyebar resiko kepada penanggung ulang.

Berdasarkan pengertian reasuransi di atas maka reasuransi disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu :

1. Dari Aspek Tenis 

Adalah " cara atau alat" untuk mengurangi beban resiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian resiko kepada pihak penanggung.

2. Dari Aspek Hukum

Dari segi aspek hukum reasuransi adalah penanggung wajib memberi dan penanggung ulang wajib menerima seluruh resiko yang diberikan olehnya.

3. Dari Aspek Keuangan 

Dari segi aspek keuangan reasuransi adalah tujuan penanggung melakukan perjanjian reasuransi dengan mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang di terimanya, karena perjanjian asuransi kepada penanggung lain adalah mengubah suatu yang tidak pasti agar menjadi lebih pasti demi usahanya dalam menghadapi atau kewajiban membayar ganti rugi.

-Prinsip Reasuransi

Kerjasama reasuransi harus memenuhi beberapa prinsip yaitu :

1. Prinsip Itikad Baik

Penanggung dan penanggung ulang wajib melakukan perjanjian yang tidak melanggar undang-undang.

2. Prinsip Kepentingan yang dapat di asuransikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun