Reasuransi di atur dalam pasal 75 KUHD mengatakan bahwa penanggung berhak mengansurasikan selamanya apa yang telah ditanggungkan nya. Pada reasuransi (penanggung ulang) tidak ada asuransi rangkap atau asuransi kedua kali. Dengan adanya reasuransi beban penanggung seluruhnya dialihkan kepada penanggung ulang,jadi kedudukan penanggung adalah penyebar resiko kepada penanggung ulang.
Berdasarkan pengertian reasuransi di atas maka reasuransi disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu :
1. Dari Aspek TenisÂ
Adalah " cara atau alat" untuk mengurangi beban resiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian resiko kepada pihak penanggung.
2. Dari Aspek Hukum
Dari segi aspek hukum reasuransi adalah penanggung wajib memberi dan penanggung ulang wajib menerima seluruh resiko yang diberikan olehnya.
3. Dari Aspek KeuanganÂ
Dari segi aspek keuangan reasuransi adalah tujuan penanggung melakukan perjanjian reasuransi dengan mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang di terimanya, karena perjanjian asuransi kepada penanggung lain adalah mengubah suatu yang tidak pasti agar menjadi lebih pasti demi usahanya dalam menghadapi atau kewajiban membayar ganti rugi.
-Prinsip Reasuransi
Kerjasama reasuransi harus memenuhi beberapa prinsip yaitu :
1. Prinsip Itikad Baik
Penanggung dan penanggung ulang wajib melakukan perjanjian yang tidak melanggar undang-undang.
2. Prinsip Kepentingan yang dapat di asuransikan.