Hukum Asuransi Syariah buku dari Soes Indayanti, SH., M.H., dan Fajar Dian Ariyani, S.H.,M M.H.
MATERI PERJANJIAN ASURAN,FUNGSI DAN PERAN ASURANSI, OBYEK ASURANSI, POLIS, REASURANSI.
Periview : Shesilia Zamsya Adha KuriasariÂ
Nim : 202111176
Buku tulisan Soesi Idayanti, S.H. dan M.H. Fajar Dian Aryani, S.H., M.H. yang berjudul "Hukum Asuransi" mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang Perjanjian Asuransi, Obyek Asuransi, Polis, Reasuransi dan Asuransi Syariah.
-Perjanjian Asuransi
Penggunaan asuransi tentu saja tidak asing bagi masyarakat indonesia, semakin jari pengguna asuransi di indonesia semakin tinggi. Dalam definisi asuransi yaitu kegiatan manusia yang mempunyai hakekat mengandung berbagai hal yang merajuk pada sifat hakiki dalam kehidupan sehari hari. Seperti yang kita ketahui bahwa menanggung resiko adalah kerugian yang wajib di tanggung dari kejadian di luar kesalahan sendiri.Â
Resiko hampir selalu di hadapi oleh semua orang, baik resiko besar maupun resiko kecil yang tidak diketahui datangnya sewaktu-waktu tanpa disangka, hanya resiko kematian saja yang tidak dapat ditolak kedatangannya.
Dalam hal ini manusia kadangkala mencari solusi untuk mendapatkan  sesuatu yang dapat menggantikan kerugian yang di alaminya. Asuransi adalah suatu lembaga yang di bentuk sebagai lembaga yang mampu mengambil alih resiko dari pihak lain secara efektif.Â
Demikian lembaga asuransi mempunya fungsi memberikan jaminan kepada siapa saja yang mengalami resiko dengan menggunakan mekanisme peralihan resiko berdasarkan asas-asas asuransi yang berlaku.Â
Pengalihan resiko tidak terjadi begitu saja tanpa kewajiban dari pihak yang memperalihkan dan harus ada perjanjian khusus dengan tujuan untuk memperalihkan resiko dan membagi resiko yang di sebut perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi mempunyai tujuan untuk mengganti kerugian para tertanggung.
-Fungsi Asuransi
Asuransi mempunyai peran dan fungsi yang cukup besar sekali bagi masyarakat maupun bagi pembangunan.
Peranan tersebut berupa :
- Asuransi dapat memberikan jaminan dalam menjalankan usaha.
- Asuransi lebih mengarah penilaian biaya yang lebih layak.
- Asuransi merupakan alat untuk mengurangi terjadinya kerugian-kerugian.Â
Dalam hal ini asuransi harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Buku I Bab IX KUHD yaitu :
a. Azas Imdenitas (Asas Ganti Rugi)
Adalah suatu asas utama dalam perjanjian asuransi karena merupakan asas yang mendasan mekanisme kerja serta tujuan dari perjanjian asuransi. Menurut asas ini ganti rugi yang di berikan oleh penanggung adalah sejumlah nilai pertanggungan yang sudah di adakan.Penggantian kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh terjadi.
b. Azas Kepentingan yg dapat di asuransikan
Asas ini dapat menutup perjanjian asuransi terhadap kepentingan barang yang dipertanggungkan. Menurut pembentuk undang-undang kepentingan itu harus sudah ada pada saat perjanjian pertanggungan di adakan. Dalam hal ini kepentingan itu ada pada saat terjadinya kerugian.
c. Azas Kejujuran Yang Sempurna
Azas kejujuran dapat di bedakan menjadi 2 macam :
1.Kejujuran pada waktu akan mengadakan perjanjian,perjanjian ini dari para pihak,bahwa persyaratan sudah terpenuhi dan sah secara hukum.
2.Kejujuran pada waktu melakukan hak dan kewajiban.
-Obyek Asuransi
Obyek asuransi adalah dasar dari semua asuransi yang merupakan suatu pengakuan umum. Kepentingan dari obyek asuransi yaitu berupa : benda asuransi yang  sifatnya berwujud, kepentingan yang melekat pada benda asuransi yang sifatnya tidak berwujud.
Obyek asuransi meliputi antara lain :
1. Obyek Asuransi
2. Obyek Bahaya
3. Benda yang diasuransikan
- Premi Asuransi
Premi merupakan salah satu unsur dari perjanjian asuransi. Merupakan kewajiban tertanggung sebagai imbalan penanggung untuk mengganti kerugian tertanggung. Penilaian bagi penanggung berbeda-beda meski di pengaruhi penilaian permintaan dan penawaran.
Biasanya premi di bayar dimuka secara tunai apabila pertanggungan itu berlaku lama maka pembayaran premi dapat dilakukan secara angsuran. Kalau prei tidak di bayar pada waktunya maka penanggung dapat memutuskan perjanjian.
- Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan dokumen sebagai alat bukti yang digunakan pada saat perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan penanggung. Polis asuransi menyatakan hak dan kewajiban dari kontrak itu. Syarat yang ada dalam polis asuransi adalah yang menyangkut tugas dan kewajiban pihak yang di tanggung atas terjadinya kerugian, penugasan, pembatalan, dll.
Polis di bagi menjadi 3 macam yaitu :
1. Polis Terbukti.
Adalah polis yang nilai dari barang yang di asuransikan tidak dicantumkan dalam polisnya.
2. Polis yang ditakdirkan oleh pihak yang bersangkutan.
Adalah polis yang nilai barangnya di cantumkan dapat diasuransikan.
3. Polis yang di taksir oleh para ahli (Pasal 75 KUHD)
Adalah dinyatakan di dalamnya ditaksir oleh para ahli yang ditunjuk para pihak dan jika diminta di ambil sumpah oleh hakim.
- Jenis-jenis Polis
Berdasarakan syarat-syarat yang sudah di tetapkan dalam polis, ada tiga jenis-jenis polis yang terkenal antara lain :
a. Polis Maskapai
b. Polis Bursa
c. Polis Lloyds
- Reasuransi
Reasuransi atau Pertanggungan ulang adalah perjanjian antara penanggung dan penanggung ulang, Dalam hal ini perjanjian tersebut penanggung ulang menerima premi dari penanggung yang jumlahnya sudah di tentukan di awal dan penanggung ulang membayar kerugian dari tertanggung sebagai akibat asuransi yang dibuat antara penanggung dan tertanggung.
Reasuransi di atur dalam pasal 75 KUHD mengatakan bahwa penanggung berhak mengansurasikan selamanya apa yang telah ditanggungkan nya. Pada reasuransi (penanggung ulang) tidak ada asuransi rangkap atau asuransi kedua kali. Dengan adanya reasuransi beban penanggung seluruhnya dialihkan kepada penanggung ulang,jadi kedudukan penanggung adalah penyebar resiko kepada penanggung ulang.
Berdasarkan pengertian reasuransi di atas maka reasuransi disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dapat ditinjau dari beberapa aspek yaitu :
1. Dari Aspek TenisÂ
Adalah " cara atau alat" untuk mengurangi beban resiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian resiko kepada pihak penanggung.
2. Dari Aspek Hukum
Dari segi aspek hukum reasuransi adalah penanggung wajib memberi dan penanggung ulang wajib menerima seluruh resiko yang diberikan olehnya.
3. Dari Aspek KeuanganÂ
Dari segi aspek keuangan reasuransi adalah tujuan penanggung melakukan perjanjian reasuransi dengan mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang di terimanya, karena perjanjian asuransi kepada penanggung lain adalah mengubah suatu yang tidak pasti agar menjadi lebih pasti demi usahanya dalam menghadapi atau kewajiban membayar ganti rugi.
-Prinsip Reasuransi
Kerjasama reasuransi harus memenuhi beberapa prinsip yaitu :
1. Prinsip Itikad Baik
Penanggung dan penanggung ulang wajib melakukan perjanjian yang tidak melanggar undang-undang.
2. Prinsip Kepentingan yang dapat di asuransikan.
Kepentingan penanggung merupakan landasan yang sangat penting bagi penanggung ulang.
3. Prinsip Ganti Rugi
Penggantian dapat dilaksakan oleh penanggung ulang hanya sebatas seberapa kerugiannya.
4. Prinsip Subrograsi
penanggung yang sudah melakukan ganti rugi yang sah kepada tertanggung berhak menggantikan untuk memperoleh pemulihan.
5. Prinsip Kontribusi
sebagai dasar untuk menentukan pembagian resiko kepada pihak yang bersangkutan.
6. Prinsip Follow the Fortune of the Ceding Company
Yaitu penanggung ulang mengikuti suka dukanya penanggung pertama.
- Para Pihak dalam Reasuransi
Reasuransi dilakukan atau dijalankan oleh 3 pihan yaitu :
1. Penanggung pertama
2. Penanggung ulang
3. Pilang reasuransi (perantara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H