Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi

6 Maret 2023   20:16 Diperbarui: 6 Maret 2023   20:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepentingan penanggung merupakan landasan yang sangat penting bagi penanggung ulang.

3. Prinsip Ganti Rugi

Penggantian dapat dilaksakan oleh penanggung ulang hanya sebatas seberapa kerugiannya.

4. Prinsip Subrograsi

penanggung yang sudah melakukan ganti rugi yang sah kepada tertanggung berhak menggantikan untuk memperoleh pemulihan.

5. Prinsip Kontribusi

sebagai dasar untuk menentukan pembagian resiko kepada pihak yang bersangkutan.

6. Prinsip Follow the Fortune of the Ceding Company

Yaitu penanggung ulang mengikuti suka dukanya penanggung pertama.

- Para Pihak dalam Reasuransi

Reasuransi dilakukan atau dijalankan oleh 3 pihan yaitu :

1. Penanggung pertama

2. Penanggung ulang

3. Pilang reasuransi (perantara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun