Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Asuransi

6 Maret 2023   20:16 Diperbarui: 6 Maret 2023   20:20 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah polis yang nilai dari barang yang di asuransikan tidak dicantumkan dalam polisnya.

2. Polis yang ditakdirkan oleh pihak yang bersangkutan.

Adalah polis yang nilai barangnya di cantumkan dapat diasuransikan.

3. Polis yang di taksir oleh para ahli (Pasal 75 KUHD)

Adalah dinyatakan di dalamnya ditaksir oleh para ahli yang ditunjuk para pihak dan jika diminta di ambil sumpah oleh hakim.

- Jenis-jenis Polis

Berdasarakan syarat-syarat yang sudah di tetapkan dalam polis, ada tiga jenis-jenis polis yang terkenal antara lain :

a. Polis Maskapai

b. Polis Bursa

c. Polis Lloyds

- Reasuransi

Reasuransi atau Pertanggungan ulang adalah perjanjian antara penanggung dan penanggung ulang, Dalam hal ini perjanjian tersebut penanggung ulang menerima premi dari penanggung yang jumlahnya sudah di tentukan di awal dan penanggung ulang membayar kerugian dari tertanggung sebagai akibat asuransi yang dibuat antara penanggung dan tertanggung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun