Adalah polis yang nilai dari barang yang di asuransikan tidak dicantumkan dalam polisnya.
2. Polis yang ditakdirkan oleh pihak yang bersangkutan.
Adalah polis yang nilai barangnya di cantumkan dapat diasuransikan.
3. Polis yang di taksir oleh para ahli (Pasal 75 KUHD)
Adalah dinyatakan di dalamnya ditaksir oleh para ahli yang ditunjuk para pihak dan jika diminta di ambil sumpah oleh hakim.
- Jenis-jenis Polis
Berdasarakan syarat-syarat yang sudah di tetapkan dalam polis, ada tiga jenis-jenis polis yang terkenal antara lain :
a. Polis Maskapai
b. Polis Bursa
c. Polis Lloyds
- Reasuransi
Reasuransi atau Pertanggungan ulang adalah perjanjian antara penanggung dan penanggung ulang, Dalam hal ini perjanjian tersebut penanggung ulang menerima premi dari penanggung yang jumlahnya sudah di tentukan di awal dan penanggung ulang membayar kerugian dari tertanggung sebagai akibat asuransi yang dibuat antara penanggung dan tertanggung.