-Obyek Asuransi
Obyek asuransi adalah dasar dari semua asuransi yang merupakan suatu pengakuan umum. Kepentingan dari obyek asuransi yaitu berupa : benda asuransi yang  sifatnya berwujud, kepentingan yang melekat pada benda asuransi yang sifatnya tidak berwujud.
Obyek asuransi meliputi antara lain :
1. Obyek Asuransi
2. Obyek Bahaya
3. Benda yang diasuransikan
- Premi Asuransi
Premi merupakan salah satu unsur dari perjanjian asuransi. Merupakan kewajiban tertanggung sebagai imbalan penanggung untuk mengganti kerugian tertanggung. Penilaian bagi penanggung berbeda-beda meski di pengaruhi penilaian permintaan dan penawaran.
Biasanya premi di bayar dimuka secara tunai apabila pertanggungan itu berlaku lama maka pembayaran premi dapat dilakukan secara angsuran. Kalau prei tidak di bayar pada waktunya maka penanggung dapat memutuskan perjanjian.
- Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan dokumen sebagai alat bukti yang digunakan pada saat perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dan penanggung. Polis asuransi menyatakan hak dan kewajiban dari kontrak itu. Syarat yang ada dalam polis asuransi adalah yang menyangkut tugas dan kewajiban pihak yang di tanggung atas terjadinya kerugian, penugasan, pembatalan, dll.
Polis di bagi menjadi 3 macam yaitu :
1. Polis Terbukti.