-Fungsi Asuransi
Asuransi mempunyai peran dan fungsi yang cukup besar sekali bagi masyarakat maupun bagi pembangunan.
Peranan tersebut berupa :
- Asuransi dapat memberikan jaminan dalam menjalankan usaha.
- Asuransi lebih mengarah penilaian biaya yang lebih layak.
- Asuransi merupakan alat untuk mengurangi terjadinya kerugian-kerugian.Â
Dalam hal ini asuransi harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Buku I Bab IX KUHD yaitu :
a. Azas Imdenitas (Asas Ganti Rugi)
Adalah suatu asas utama dalam perjanjian asuransi karena merupakan asas yang mendasan mekanisme kerja serta tujuan dari perjanjian asuransi. Menurut asas ini ganti rugi yang di berikan oleh penanggung adalah sejumlah nilai pertanggungan yang sudah di adakan.Penggantian kerugian dari penanggung harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh terjadi.
b. Azas Kepentingan yg dapat di asuransikan
Asas ini dapat menutup perjanjian asuransi terhadap kepentingan barang yang dipertanggungkan. Menurut pembentuk undang-undang kepentingan itu harus sudah ada pada saat perjanjian pertanggungan di adakan. Dalam hal ini kepentingan itu ada pada saat terjadinya kerugian.
c. Azas Kejujuran Yang Sempurna
Azas kejujuran dapat di bedakan menjadi 2 macam :
1.Kejujuran pada waktu akan mengadakan perjanjian,perjanjian ini dari para pihak,bahwa persyaratan sudah terpenuhi dan sah secara hukum.
2.Kejujuran pada waktu melakukan hak dan kewajiban.