Mohon tunggu...
Muhammad wafi wuddan
Muhammad wafi wuddan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka nulis di ig tulisan musikal

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Mendirikan PT, CV, dan Hukum-hukumnya

8 September 2022   05:11 Diperbarui: 8 September 2022   05:19 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi.

Tempat dan Kedudukan

Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.

Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal

Struktur Kepengurusan Perusahaan

Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Baik persero aktif dan pasif diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika salah satu tidak dapat hadir, maka mereka bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Dalam prakteknya, beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan melakukan tanda tangan.

Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham yang menyatakan perusahaan sudah terdaftar secara resmi oleh negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun