Mohon tunggu...
Muhammad wafi wuddan
Muhammad wafi wuddan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka nulis di ig tulisan musikal

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Mendirikan PT, CV, dan Hukum-hukumnya

8 September 2022   05:11 Diperbarui: 8 September 2022   05:19 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas & Syarat Pendirian PT:

1.Mempersiapkan Data Pendirian PT. a. Nama 2.PT. b. Tempat dan Kedudukan PT. c. ...

3.Membuat Akta Pendirian di Notaris.

4.Pengesahan SK Menteri Pembuatan PT.

5.Mengurus Domisili Kelurahan.

6.Mengurus NPWP.

7.Mengurus izin usaha (SIUP bagi perusahaan perdagangan)

Mengurus TDP.

8.Memiliki NIB.

Untuk mendirikan PT, minimal dibutuhkan 2 orang untuk menjadi pengurus (Direktur dan Komisaris) sekaligus pemegang saham.

Pengurus (Direktur/Komisaris) bisa juga menjadi pemegang saham, namun pengurus hanya bisa menjabat salah satu posisi.

Misal: Direktur boleh sekaligus menjabat sebagai pemegang saham namun tidak bisa menjabat sekaligus sebagai komisaris dan hanya bisa memilih salah satu jabatan pengurus.

Jika suami dan istri ingin mendirikan perusahaan hanya berdua saja, wajib memiliki perjanjian pra-nikah.

Apa saja Syarat Dokumen Pendirian PT?

Untuk mendirikan PT, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
  • Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha; atau
  • Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
  • Foto kantor tampak dalam dan luar.
  • Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

*Catatan Penting: Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.

Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP.

Jika istri ingin menjadi pengurus dan atau pemegang saham namun NPWP sudah digabungkan dengan NPWP suami, maka NPWP suami harus diupdate agar ikut mencantumkan nama istri di NPWP milik suami.

Prosedur Pendirian PT di Tahun 2021

Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Pada Tahap ini, anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh Notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.

Contoh Nama PT: PT MAJU MUNDUR CANTIK, PT MENCARI CINTA SEJATI, PT REALITA TANPA BATAS

*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.

Pembuatan Draf Akta oleh Notaris

Setelah nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draf Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.

Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.

Nama PT

Tempat dan Kedudukan

Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham

Struktur Kepengurusan Perusahaan

Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah draf Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan Notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.

Pengurus seperti Direktur dan Komisaris tidak diwajibkan ikut dan tidak terlibat dalam proses tanda tangan kecuali jika si pengurus juga menjabat sebagai pemegang saham.

Setelah tanda tangan selesai, Notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut.

Selain itu Notaris juga akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh Notaris.

Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.

Pembuatan NPWP bisa terganggu apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu,  Anda sebaiknya memastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.

Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan.

Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan.

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.

Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.

Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan.

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin Komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi makanan atau obat-obatan.

FAQ (Frequently Asked Question)

Apa yang harus saya lakukan setelah pendirian perusahaan saya sudah selesai?

Anda mulai bisa menjalankan bisnis dan juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk perusahaan, misalnya merapikan sistem pelaporan pajak. Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda untuk melindungi identitas perusahaan.

Apa beda PT dan CV?

Ada beberapa perbedaan umum antara PT dan CV. Namun salah satu perbedaan yang paling penting adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, PT dianggap sebagai badan usaha yang lebih bonafid.

Saya lihat teman saya perusahaannya cuma satu atau dua kata. Kok mereka bisa?

Peraturan mengenai penamaan PT minimal 3 suku kata baru berlaku di beberapa tahun terakhir. Jadi memang masih ada perusahaan yang didirikan sebelum peraturannya berlaku masih bisa mendirikan perusahaan dengan 1 atau 2 kata.

Apakah saya wajib menyetor modal? Modal setor PT itu dimasukkan kemana? Apakah harus didiamkan?

Berbeda dengan CV, PT wajib menyetor modal sesuai dengan kesepakatan di Akta. Modal setor perusahaan dimasukkan ke rekening khusus perusahaan lalu bukti setor bisa dikirim ke Notaris. Setelah disetor, modal bisa ditarik dan digunakan untuk menjalankan perusahaan.

Apakah keluarga dapat menjadi pemegang saham dan atau pengurus PT?

Bisa, Anda dapat menjalankan bisnis dengan anggota keluarga selama anggota keluarga tersebut memiliki NPWP. Anda juga bisa menjadikan anak sebagai pemegang saham selama sang anak sudah memiliki NPWP pribadi.

Bolehkah saya menjalankan lebih dari satu bidang usaha?

Boleh, namun Anda disarankan untuk mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun tidak dijalankan.

Apakah pemegang saham bisa dijabat oleh perusahaan lain?

Bisa, Anda bisa menjadikan badan usaha (misal PT) untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang ingin Anda dirikan. Pastikan bahwa PT tersebut memiliki dokumen yang lengkap untuk diberikan kepada Notaris yang membuat Akta Pendirian.

Cara membuat CV ( Curriculum vitae )

Apa saja Syarat Dokumen Pendirian CV?

Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif

Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.

Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.

Foto kantor tampak dalam dan luar.

Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

Catatan Penting:

Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.

(Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).

Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020

1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Sebelum pendirian, Anda harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan. Berbeda dengan PT yang memiliki peraturan yang lebih ketat, peraturan nama CV masih cenderung lebih fleksibel. Misalnya, CV masih memperbolehkan menggunakan 2 suku kata ataupun menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaannya. Nama sebuah CV juga bisa digunakan oleh CV yang lain.

Contoh Nama CV:

CV HEMPAS MANJA

CV MAJU JAYA

CV ONE MORE TIME

*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.

2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan.

Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.

Nama CV

Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi.

Tempat dan Kedudukan

Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham.

Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal

Struktur Kepengurusan Perusahaan

Biasanya, Anda akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan.

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. Baik persero aktif dan pasif diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika salah satu tidak dapat hadir, maka mereka bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Dalam prakteknya, beberapa notaris mewajibkan setidaknya persero aktif untuk hadir dan melakukan tanda tangan.

Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Keterangan Terdaftar dari Kemenkumham yang menyatakan perusahaan sudah terdaftar secara resmi oleh negara.

Selain itu, Notaris akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan tersebut ke KPP yang bertanggung jawab di domisili sesuai dengan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.

4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen dianggap cukup.

Biasanya, KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Aktif dan Pasif. Pembuatan NPWP sangat mungkin tertunda apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, pastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.

5. Pendaftaran NIB

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Apabika Anda telah memiliki legalitas perusahaan namun tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).

Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.

Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.

Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Silakan cek disiniuntuk menemukan KBLI yang cocok dengan jenis usaha yang ingin dijalankan.

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan. Izin Usaha juga diurus di sistem OSS.

Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.

Contohnya adalah perusahaan yang melakukan produksi F&B ataupun produk kecantikan.

FAQ (Frequently Asked Question)

Apa yang harus saya lakukan setelah pendirian perusahaan saya sudah selesai?

Anda sudah bisa menjalankan bisnis dan juga menyiapkan sistem pelaporan wajib untuk perusahaan, misalnya merapikan sistem pelaporan pajak. Anda juga bisa mendaftarkan merek dagang perusahaan Anda untuk melindungi identitas perusahaan.

Apakah saya masih membutuhkan SKDP?

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) sudah ditiadakan di beberapa daerah seperti Provinsi DKI Jakarta dan juga Kota Bekasi. Namun beberapa daerah masih membutuhkan SKDP. Wacananya, SKDP akan ditiadakan juga di kota-kota lain untuk mempercepat proses perizinan dan memudahkan pengusaha.

Apa beda CV dan PT?

Ada beberapa perbedaan umum antara PT dan CV. Namun salah satu perbedaan yang paling penting adalah CV tidak memiliki sistem modal yang jelas, sementara PT memiliki sistem modal yang tertulis dan memisahkan aset perusahaan dan harta pribadi. Bagi Anda yang ingin memulai dengan modal minim, maka mendirikan CV membantu Anda memulai lebih cepat tanpa harus sebelumnya mengumpulkan modal.

Saya lihat teman saya CVnya disahkan oleh Pengadilan. Kok mereka bisa?

Sebelumnya CV memang disahkan di Pengadilan Negeri Kota sesuai domisili. Namun sejak adanya perubahan peraturan, semua pengesahan dilakukan oleh Kemenkumham dan tidak lagi disahkan oleh pengadilan Negeri.

Kapan saya bisa membuka rekening?

Anda bisa membuka rekening ketika semua dokumen sudah lengkap. Jika Anda butuh membuka rekening lebih cepat, Anda dapat membuka rekening di Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Notaris bahwa perizinan perusahaan Anda sedang dalam proses.

Bolehkah saya menjalankan lebih dari satu bidang usaha?

Boleh, namun Anda disarankan untuk mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun tidak dijalankan.

Istilah Umum

Akta Pendirian

Dokumen yang menjadi bukti otentik pendirian perusahaan. Dibuat oleh notaris dan disahkan di Kemenkumham.

2. Pemegang Saham

Individu atau badan usaha yang memiliki satu atau lebih saham dalam suatu perusahaan.

3. Direktur

Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pemimpin perusahaan. Bertugas untuk menjadi pengambil keputusan dan menjalankan perusahaan.

4. Komisaris

Pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham untuk menjadi pengawas perusahaan. Bertugas untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan menjadi penasehat.

5. Notaris

Profesi yang berwenang untuk membuat Akta otentik dan melakukan hal-hal hukum khususnya sebagai saksi penandatanganan dokumen, pengesahan dokumen hukum, dan lain-lain.

6. SKDP

Surat Keterangan Domisili yang menunjukkan lokasi dari suatu perusahaan. Sudah tidak diwajibkan di beberapa daerah di Indonesia.

7. PBB

Surat yang menunjukkan kepemilikan akan suatu tanah dan bangunan dan kewajiban untuk membayar pajak atas kepemilikan

8. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak. Kartu yang digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi wajib pajak. Dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.

9. NIB

Nomor Induk Berusaha. Dokumen yang menjadi identitas pengenal suatu badan usaha. Dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

10. Izin Usaha

Dokumen yang menjadi lisensi untuk menjalankan kegiatan berusaha. Menggantikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang sebelumnya menjadi lisensi.

11. OSS

Online Single Submission. Sistem yang diciptakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dapat diakses di oss.go.id

12. API

Angka Pengenal Impor. Dokumen yang menjadi identitas kepabeanan untuk melakukan kegiatan impor.

13. NIK

Nomor Identitas Kepabeanan. Identitas yang digunakan untuk bisa mengakses sistem kepabeanan seperti sistem impor.

14. SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen yang sebelumnya menjadi lisensi bagi badan usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan umum. Saat ini tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Izin Usaha melalui OSS(Online Single Submission)

15. TDP

Tanda Daftar Perusahaan. Dokumen yang menjadi tanda pengenal perusahaan sebelum adanya NIB. Saat ini tidak lagi berlaku dan harus diganti menjadi NIB agar perusahaan dapat beroperasi dengan normal.

16. KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Daftar klasifikasi bidang usaha yang diciptakan untuk menyeragamkan dan mengidentifikasi aktivitas usaha di Indonesia.

17. Saham

Surat atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas sebuah perusahaan. Pemilik saham berhak atas pembagian laba perusahaan dalam bentuk dividen. Dividen dibagikan sesuai dengan persentase saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun