Mohon tunggu...
Muhammad wafi wuddan
Muhammad wafi wuddan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka nulis di ig tulisan musikal

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Mendirikan PT, CV, dan Hukum-hukumnya

8 September 2022   05:11 Diperbarui: 8 September 2022   05:19 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.

Pembuatan Draf Akta oleh Notaris

Setelah nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan (booking) nama perusahaan dan membuat draf Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.

Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.

Nama PT

Tempat dan Kedudukan

Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham

Struktur Kepengurusan Perusahaan

Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah draf Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan Notaris. Setiap pemegang saham diwajibkan untuk hadir menandatangani Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak dapat hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun