Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:
Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Persero Aktif dan Pasif
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.
Foto kantor tampak dalam dan luar.
Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah diupdate dengan status terbaru.
(Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib diupdate dengan alamat yang sesuai dengan KTP).
Prosedur Pendirian CV di Tahun 2020