Selain itu, Notaris akan sekaligus mendaftarkan NPWP Perusahaan tersebut ke KPP yang bertanggung jawab di domisili sesuai dengan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.
4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan
Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen dianggap cukup.
Biasanya, KPP akan mengecek apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi Persero Aktif dan Pasif. Pembuatan NPWP sangat mungkin tertunda apabila ada data pribadi yang kurang serta laporan pajak yang belum terlapor. Karena itu, pastikan bahwa SPT Tahunan dan data pribadi Anda sudah terlapor dengan baik.
5. Pendaftaran NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. Apabika Anda telah memiliki legalitas perusahaan namun tidak memiliki NIB, maka Anda harus mendaftarkan NIB Perusahaan (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS).
Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan.
Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.
Pemilihan Bidang Usaha di NIB dilakukan dengan memilih KBLI Bidang Usaha yang sesuai. KBLI yang dimasukkan harus sudah dimasukkan di Akta terlebih dahulu. Silakan cek disiniuntuk menemukan KBLI yang cocok dengan jenis usaha yang ingin dijalankan.
6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan. Izin Usaha juga diurus di sistem OSS.