1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris
Sebelum pendirian, Anda harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan. Berbeda dengan PT yang memiliki peraturan yang lebih ketat, peraturan nama CV masih cenderung lebih fleksibel. Misalnya, CV masih memperbolehkan menggunakan 2 suku kata ataupun menggunakan Bahasa Inggris dalam penamaannya. Nama sebuah CV juga bisa digunakan oleh CV yang lain.
Contoh Nama CV:
CV HEMPAS MANJA
CV MAJU JAYA
CV ONE MORE TIME
*Nama hanya contoh. Jika ada Nama Perusahaan yang sama dengan nama diatas, maka itu adalah sebuah kebetulan belaka.
2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris
Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan.
Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut.
Nama CV