Mohon tunggu...
Muhammad wafi wuddan
Muhammad wafi wuddan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Suka nulis di ig tulisan musikal

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Cara Mendirikan PT, CV, dan Hukum-hukumnya

8 September 2022   05:11 Diperbarui: 8 September 2022   05:19 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan mengenai penamaan PT minimal 3 suku kata baru berlaku di beberapa tahun terakhir. Jadi memang masih ada perusahaan yang didirikan sebelum peraturannya berlaku masih bisa mendirikan perusahaan dengan 1 atau 2 kata.

Apakah saya wajib menyetor modal? Modal setor PT itu dimasukkan kemana? Apakah harus didiamkan?

Berbeda dengan CV, PT wajib menyetor modal sesuai dengan kesepakatan di Akta. Modal setor perusahaan dimasukkan ke rekening khusus perusahaan lalu bukti setor bisa dikirim ke Notaris. Setelah disetor, modal bisa ditarik dan digunakan untuk menjalankan perusahaan.

Apakah keluarga dapat menjadi pemegang saham dan atau pengurus PT?

Bisa, Anda dapat menjalankan bisnis dengan anggota keluarga selama anggota keluarga tersebut memiliki NPWP. Anda juga bisa menjadikan anak sebagai pemegang saham selama sang anak sudah memiliki NPWP pribadi.

Bolehkah saya menjalankan lebih dari satu bidang usaha?

Boleh, namun Anda disarankan untuk mencantumkan bidang usaha yang memang akan Anda jalankan. Dikhawatirkan akan ada pembekuan jika bidang usaha dicantumkan namun tidak dijalankan.

Apakah pemegang saham bisa dijabat oleh perusahaan lain?

Bisa, Anda bisa menjadikan badan usaha (misal PT) untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang ingin Anda dirikan. Pastikan bahwa PT tersebut memiliki dokumen yang lengkap untuk diberikan kepada Notaris yang membuat Akta Pendirian.

Cara membuat CV ( Curriculum vitae )

Apa saja Syarat Dokumen Pendirian CV?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun