Mohon tunggu...
Muhammad Sevaja Ansas
Muhammad Sevaja Ansas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

facta sunt potentiora verbis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perdebatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka vs Proporsional Tertutup, Kajian Konstitusional, dan Implikasinya Terhadap Demokrasi

9 Juni 2024   12:19 Diperbarui: 9 Juni 2024   12:19 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-PEMBAHASAN

1. SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA, SEJARAH, DAN PRAKTIKNYA

Sistem pemilu adalah seperangkat metode atau aturan untuk mentransfer suara pemilih ke dalam satu lembaga perwakilan. Dalam demokrasi perwakilan, sistem pemilu menjadi elemen penting yang turut mengkonstruksi struktur sistem politik. Perubahan sebuah sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain akan berpengaruh pula pada struktur sistem politik yang ada seperti dalam sistem kepartaian dan spektrum representasi. 

Karenanya, Sartori mengatakan sistem pemilu sebagai "sebuah bagian yang paling esensial dari kerja sistem politik. Sistem pemilu bukan hanya instrumen politik yang paling mudah dimanipulasi; ia juga membentuk sistem kepartaian dan mempengaruhi spektrum representasi". 

Sistem proporsional atau perwakilan berimbang atau yang juga dikenal sebagai proportional representation system atau multi-member representation menawarkan beberapa kursi untuk diperebutkan dalam suatu wilayah pemilihan. Dalam sistem ini suatu kesatuan administratif jumlah suara yang diperoleh setiap partai menentukan jumlah kursi di parlemen. 

Artinya, rasio perolehan suara antar partai politik sama dengan rasio perolehan kursi dalam parlemen. Proporsional terbuka merupakan sistem pemilihan yang memungkinkan pemilih memilih salah satu nama calon. Dalam model proporsional terbuka calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak, yaitu calon yang paling banyak dipilih oleh pemilih.

Sistem proporsional terbuka secara fundamental merupakan hasil sebuah kompromi. Dalam pembahasan RUU mengenai Pemilu pada tahun 2002, PDI-P, Golkar, dan PPP menolak usulan sistem daftar terbuka. Alasannya penentuan caleg merupakan hak partai peserta pemilu. 

Memang, diberlakukannya sistem daftar terbuka, akan merugikan otoritas partai di dalam menyeleksi caleg mana saja yang dipandang lebih tepat untuk duduk di parlemen. Tetapi, tiga partai itu pada akhirnya menyetujui perubahan. Hanya saja, formatnya tidak terbuka secara bebas, melainkan setengah terbuka. 

Sehingga berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003, pemilihan umum 2004, khususnya untuk legislatif memulai sistem proporsional yang sedikit berbeda dibanding sebelumnya yakni sistem proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open list system) dengan caleg akan menduduki kursi yang diperoleh partai apabila mendapat suara sejumlah kuota harga satu kursi yang disebut Bilangan Pembagi Pemilih atau BPP. 

Kehendak sebagian masyarakat dan elemen yang menginginkan sistem proporsional terbuka tidak lahir dari ruang hampa akan tetapi ini terjadi karena pemantik demokratisasi yang hadir pada semangat reformasi termasuk semangat amandemen konstitusi yang di mana pemilu menjadi salah satu substansi yang diatur dalam konstitusi. 

Implikasinya saat itu UUD NRI 1945 pasca amandemen memuat asas-asas yang akan menjadi roh penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Asas-asas tersebut termaktub dalam pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 yang terdiri dari tujuh asas, yakni Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun