Mohon tunggu...
Muhammad Arel Ocean Wiranto
Muhammad Arel Ocean Wiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Mendengarkan musik selalu menenangkan dan berdiskusi selalu menyenangkan untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Norma dan Realita Faktor Sosiolegal dalam Praktik Korupsi

9 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:00 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi adalah masalah kompleks yang memerlukan pendekatan holistik untuk pemberantasannya. Melalui esai ini, telah ditegaskan bahwa pemahaman komprehensif tentang faktor sosiolegal adalah kunci untuk mengatasi korupsi. Hanya dengan mengintegrasikan reformasi hukum dengan transformasi sosial, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, transparan, dan bebas dari korupsi. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus berupaya memahami dan mengatasi faktor-faktor yang mempengaruhi praktik korupsi, demi masa depan Indonesia yang lebih cerah.

 

Sumber:

 

ACLC KPK. (2023). Kenali Dasar Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Diakses pada 8 Maret 2023, dari https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220510-kenali-dasar-hukum-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia

Bandaharo, S. (2017). Dampak dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Warta Dharmawangsa, Edisi 52, April 2017.

Hananti, N. P., Pratama, R. A., & Sidabutar, T. R. A. (2023). Analisis efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(5).

Harahap, W. A. Z., Syarifuddin, A., & Hermawan, B. (2021). Pengaruh perubahan sosial dalam perkembangan hukum di Indonesia. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum, 3(1)

Indonesia Corruption Watch. (n.d.). Korupsi dan Budaya. Diakses 7 Maret 2023, dari https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-dan-budaya

Karunia, A. A. (2022). Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(1).

Kuncorowati, P. W. (2005). Peranan penegak hukum di Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Civics: Kajian Kewarganegaraan, 2(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun