Mohon tunggu...
Muhammad Arel Ocean Wiranto
Muhammad Arel Ocean Wiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Mendengarkan musik selalu menenangkan dan berdiskusi selalu menyenangkan untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Norma dan Realita Faktor Sosiolegal dalam Praktik Korupsi

9 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:00 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan sosial dalam kelompok atau masyarakat sangat berpengaruh terhadap penerapan hukum. Sosiologi hukum menitikberatkan pada hubungan sosial yang terjadi dalam proses penegakan hukum dan hasil putusan hukum, yang akan menimbulkan dampak secara sosial. Oleh karena itu, sistem hukum yang efektif harus sesuai dengan kaidah dan norma yang hidup di masyarakat, menekankan bahwa hukum positif akan berjalan efektif apabila sesuai dengan realitas sosial. 

 

Norma sosial yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi bagaimana hukum ditegakkan. Jika norma sosial cenderung toleran terhadap praktik tertentu, seperti korupsi, maka penegakan hukum terhadap praktik tersebut akan menjadi lebih sulit. Sebaliknya, jika masyarakat memiliki norma yang kuat terhadap integritas dan keadilan, maka penegakan hukum akan lebih didukung dan dihormati.

 

Tingkat edukasi dan kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat dapat meningkatkan pemahaman dan dukungan terhadap sistem hukum. Pendidikan hukum yang efektif dapat membantu masyarakat memahami pentingnya hukum dan konsekuensi dari pelanggaran hukum, yang pada gilirannya dapat memperkuat penegakan hukum.

 

Praktik korupsi memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat dan sistem hukum. Korupsi dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas institusi pemerintah dan lembaga hukum, menghambat pembangunan ekonomi, dan memperburuk ketidaksetaraan sosial. Dalam sistem hukum, korupsi dapat menyebabkan tidak efisiennya birokrasi, melemahnya otoritas pemerintahan, dan terhambatnya alokasi sumber daya yang adil dan efisien. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya memerlukan reformasi hukum tetapi juga perubahan sosial yang mendukung nilai-nilai integritas dan transparansi.

 

Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Ia dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan lembaga hukum, menghambat pembangunan ekonomi, dan memperburuk ketidaksetaraan sosial. Korupsi juga membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi, serta merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas. Praktik korupsi seperti suap, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan menghambat investasi, mengurangi kepercayaan investor, dan memperlambat pembangunan infrastruktur.

 

Dalam konteks hukum, korupsi dapat menyebabkan tidak efisiennya birokrasi, etika sosial-politik yang semakin meredup, melemah atau bahkan runtuhnya otoritas pemerintahan, terhambatnya peran negara dalam pengaturan alokasi, serta pemerataan akses dan aset yang dilakukan oleh negara juga terhambat. Korupsi mengarah pada alokasi sumber daya yang tidak efisien dan merugikan masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun