Mohon tunggu...
Muhammad Arel Ocean Wiranto
Muhammad Arel Ocean Wiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Mendengarkan musik selalu menenangkan dan berdiskusi selalu menyenangkan untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Norma dan Realita Faktor Sosiolegal dalam Praktik Korupsi

9 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:00 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Meskipun dasar hukum yang ada cukup kuat, masih terdapat hambatan dalam sistem hukum yang memungkinkan korupsi terjadi. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam sistem hukum Indonesia dalam pemberantasan korupsi meliputi:

 

  1. Egoisme Sektoral dan Institusional: Tendensi untuk mengajukan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansi tertentu tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan, serta upaya untuk menutupi penyimpangan yang terjadi di sektor atau instansi tersebut.
  2. Lemahnya Pengawasan: Fungsi pengawasan belum berjalan secara efektif, yang menyebabkan lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum.
  3. Sistem Pengendalian Intern yang Lemah: Sistem pengendalian intern yang lemah berkorelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan inefisiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik.
  4. Rendahnya Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem pemerintahan yang kurang transparan dan akuntabel memungkinkan korupsi tumbuh subur.
  5. Hukuman yang Tidak Tegas: Kurangnya hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi memberikan insentif bagi individu yang ingin terlibat dalam praktik korupsi.

 

Meskipun dasar hukum yang ada cukup kuat, masih terdapat hambatan dalam sistem hukum yang memungkinkan korupsi terjadi. Egoisme sektoral, lemahnya pengawasan, sistem pengendalian intern yang tidak efektif, rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta hukuman yang tidak tegas, semuanya berkontribusi pada persistensinya korupsi. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terintegrasi dan komprehensif untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, termasuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan hukuman yang efektif dan tegas bagi pelaku korupsi.

 

  • Interaksi Sosial dan Legal

 

Faktor sosial memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem hukum. Norma sosial, nilai-nilai budaya, dan perilaku masyarakat secara keseluruhan dapat mempengaruhi bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan dipatuhi. Misalnya, jika suatu masyarakat memiliki norma yang toleran terhadap korupsi, hal ini dapat mengurangi efektivitas hukum anti-korupsi karena kurangnya dukungan sosial untuk penegakan hukum tersebut. Selain itu, faktor sosial seperti pendidikan, kesadaran hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga memainkan peran penting dalam menentukan seberapa baik hukum dapat ditegakkan.

 

Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat dapat mempengaruhi pemikiran dan pendekatan terhadap hukum. Di Indonesia, hukum telah terpengaruh oleh hukum Belanda sejak zaman kolonial, namun perubahan sosial yang terjadi seharusnya dapat membawa pemikiran hukum ke arah yang lebih progresif. Perkembangan tradisi dan kebiasaan masyarakat Indonesia telah menyebabkan sistem hukum mengalami perpaduan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon, serta dipengaruhi oleh pemikiran positivisme dan jurisprudensi sosiologis. 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun