Mohon tunggu...
Muhammad Arel Ocean Wiranto
Muhammad Arel Ocean Wiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Mendengarkan musik selalu menenangkan dan berdiskusi selalu menyenangkan untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Norma dan Realita Faktor Sosiolegal dalam Praktik Korupsi

9 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:00 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Keserakahan. Keserakahan adalah dorongan yang kuat dan sering kali merupakan motivasi utama di balik tindakan korupsi. Ini berkaitan dengan keinginan yang tidak terkendali untuk memperoleh kekayaan, kekuasaan, atau status lebih dari yang dibutuhkan atau layak diperoleh. Keserakahan dapat membutakan individu terhadap konsekuensi etis dari tindakannya dan mendorong mereka untuk menggunakan posisi atau sumber daya yang mereka miliki untuk keuntungan pribadi.

 

Kombinasi dari tekanan sosial dan keserakahan dapat menciptakan siklus yang sulit dipecahkan, di mana norma sosial yang korup diperkuat oleh keinginan individu untuk mendapatkan lebih banyak, dan sebaliknya, keserakahan individu diperkuat oleh tekanan sosial untuk ‘menjaga standar’. Untuk mengatasi korupsi, penting untuk memahami dan mengintervensi kedua aspek ini, baik melalui pendidikan dan pembangunan karakter, maupun melalui reformasi sistem yang mengurangi peluang untuk korupsi dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.

 

  • Faktor Legal

 

Kekuatan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan aspek fundamental yang menentukan efektivitas dan efisiensi dari upaya-upaya yang dilakukan. Indonesia telah mengadopsi berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengatasi korupsi. Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masih dihadapkan pada tantangan dalam implementasinya. Faktor-faktor seperti materi hukum, kualitas sumber daya manusia, independensi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum, serta hukuman yang diberikan, semuanya mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. 

 

Indonesia telah menetapkan kerangka hukum yang kuat untuk pemberantasan korupsi, yang diwujudkan dalam berbagai peraturan dan undang-undang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, memberikan dasar hukum yang kokoh untuk penanganan kasus-kasus korupsi. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai lembaga independen dengan mandat khusus untuk memberantas korupsi, yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. 

 

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebutuhan akan penegak hukum yang tegas dan independen. Pengadilan anti-korupsi telah dibentuk untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil. Penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, memiliki peran penting dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan keputusan pengadilan. Namun, tantangan seperti profesionalisme, integritas, dan pelatihan yang memadai bagi aparat penegak hukum harus terus diatasi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun