Mohon tunggu...
Muhammad Arel Ocean Wiranto
Muhammad Arel Ocean Wiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Mendengarkan musik selalu menenangkan dan berdiskusi selalu menyenangkan untuk saya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Norma dan Realita Faktor Sosiolegal dalam Praktik Korupsi

9 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:00 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Norma sosial juga dapat menciptakan tekanan bagi individu untuk mengikuti praktik korup yang sudah menjadi ‘tradisi’ atau ‘cara kerja’ yang lazim. Ketika korupsi menjadi endemik, norma sosial yang mendukung integritas dan kejujuran dapat tergerus, dan perilaku korup menjadi ‘normalisasi’ yang sulit diubah.

 

Pengaruh budaya dan norma sosial terhadap praktik korupsi merupakan aspek yang sangat penting dalam memahami bagaimana korupsi dapat berkembang dan diterima dalam suatu masyarakat. Budaya dan norma sosial yang ada dalam masyarakat sering kali membentuk persepsi dan perilaku individu terkait dengan apa yang dianggap dapat diterima atau ditolak.

 

Dalam beberapa budaya, pemberian hadiah dianggap sebagai bentuk penghargaan atau cara untuk mempererat hubungan sosial. Namun, batasan antara pemberian hadiah dan suap bisa menjadi kabur, terutama ketika hadiah diberikan dengan harapan mendapatkan imbalan dalam bentuk akses atau layanan tertentu. Praktik ini dapat menjadi normalisasi suap dan korupsi sebagai bagian dari transaksi bisnis atau interaksi dengan pejabat pemerintah.

 

Persepsi masyarakat tentang korupsi juga memainkan peran penting. Jika korupsi dianggap sebagai sesuatu yang ‘biasa’ dan tidak dapat dihindari, maka upaya untuk melawannya bisa menjadi lemah. Ini menciptakan lingkungan di mana korupsi tidak hanya diterima tetapi juga diharapkan sebagai bagian dari proses mendapatkan layanan atau menyelesaikan urusan.

 

Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi dapat memperburuk praktik korupsi. Ketika individu merasa bahwa sistem tidak memberikan kesempatan yang sama atau adil, mereka mungkin lebih cenderung menggunakan korupsi sebagai cara untuk ‘menyeimbangkan’ situasi. Ini mencerminkan kegagalan sistem sosial dan hukum untuk menyediakan mekanisme yang adil dan transparan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun