Mohon tunggu...
.
. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tenang dan kuasai

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Norma dan Realita Faktor Sosiolegal dalam Praktik Korupsi

9 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 13 Maret 2024   21:00 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maysarah, A. (2017). Perubahan dan perkembangan sistem hukum di Indonesia. Warta Dharmawangsa.

Odhy, Fakhruddin (2021) "PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM DALAM PERKEMBANGAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA," "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 1, Article 30.

Setiadi, W. (2018). Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun