Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Malik Kholidin
Muhamad Abdul Malik Kholidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Magister Akuntansi - NIM 55523110001 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Quiz ke 13_Pemeriksaan Pajak_Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit Pada PT. Gua Selomangleng

12 Desember 2024   22:38 Diperbarui: 12 Desember 2024   22:38 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Quiz ke 13_Pemeriksaan Pajak_Proses Auditing Sektor Usaha Perkebunan Sawit Pada PT. Gua Selomangleng

Soal Pertama

Tahapan Audit Perkebunan Sawit

Dalam audit laporan keuangan PT Gua Selomangleng yang bergerak di sektor perkebunan sawit, tahapan audit terdiri atas empat langkah utama:

  1. Tahap Perencanaan dan Identifikasi Risiko
    Auditor memahami bisnis perusahaan, termasuk pengelolaan perkebunan sawit, risiko material salah saji, dan penerapan standar akuntansi seperti PSAK 69 terkait aset biologis. Risiko utama pada sektor ini meliputi penilaian aset biologis seperti tanaman sawit dan produksi tandan buah segar (TBS).

  2. Tahap Strategi dan Penilaian Risiko
    Auditor menetapkan strategi audit berdasarkan risiko yang telah diidentifikasi, misalnya metode penilaian aset biologis (harga wajar atau nilai historis). Standar yang relevan dalam menilai risiko meliputi SA 315 dan SA 320 untuk memastikan bahwa materialitas direncanakan dengan baik.

  3. Tahap Eksekusi Audit
    Auditor melakukan pengujian, termasuk sampling audit (SA 530), untuk memastikan keakuratan laporan keuangan perusahaan. Ini termasuk memeriksa dokumen terkait aset biologis dan populasi transaksi keuangan perusahaan.

  4. Tahap Kesimpulan dan Pelaporan
    Auditor menyusun laporan audit, termasuk memberikan pendapat mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, sesuai dengan standar yang berlaku.

PSAK 69: Perlakuan Akuntansi Aset Biologis

PSAK 69 berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 dan mengadopsi IAS 41. Standar ini memberikan panduan dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian aset biologis.

  • Definisi Aset Biologis: Tanaman sawit yang digunakan untuk menghasilkan TBS adalah aset biologis.
  • Pengukuran: Aset biologis diukur menggunakan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Jika nilai wajar sulit ditentukan, dapat digunakan biaya historis.
  • Pengungkapan: Perusahaan harus mengungkapkan kebijakan akuntansi, metode penilaian, asumsi utama, dan risiko terkait perubahan nilai aset biologis.

Penentuan Ukuran Sampel (SA 530)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun