Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai pegangan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentang masa depan 

rumah tangga mereka, baik mengenai pendidikan anak, usaha, tempat tinggal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, adat istiadat dan kesusilaan, 

Membebaskan suami atau istri dari kewajiban ikut membayar utang

pasangannya. Harta bersama tidak hanya mencakup pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, dan 

Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelum seseorang hendak memasuki jenjang perkawinan biasanya diawali dengan peminangan (khitbah) yang mempunyai arti permintaan. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf a, peminangan ialah kegiatan upaya kearah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang wanita, hendaklah ia meminang atau khitbah terlebih dahulu karena dimungkinkan perempuan tersebut sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat ketentuan khusus mengenai peminangan (khitbah). Akan tetapi, ketentuan tersebut terdapat dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Perkawinan khususnya Pasal 11-13 (Bab III tentang Peminangan) dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang perkawinan.

Menurut Yahya Harahap pengaturan ini demi tertibnya cara-cara peminangan berdasarkan moral dan yuridis. Adapun terkait masa waktu pembatalan peminangan tersebut Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur, sedangkan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama tentang Perkawinan masa waktunya sekurang-kurangnya tiga bulan. Selain itu, pinangan belum menimbulkan akibat hukum seperti perkawinan yaitu hubungan waris mewarisi, hubungan nasab dari anak yang dilakukan (misalnya zina).

BAB IV

WALI DAN PEMBATALAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Pengertian perwalian dalam istilah fiqih ialah penguasaan penuh yang diberikan oleh agama kepada seseorang untuk menguasai dan melindungi orang atau barang. Jadi yang disebut dengan wali nikah adalah seseorang yang diberi kekuasaan untuk mengawinkan seseorang perempuan yang dibawah kekuasaannya, dengan perkataan lain wali itu dari pihak perempuan. Wali dalam perkawinan adalah hal yang penting dan menentukan sah atau tidaknya perkawinan, menurut pendapat ulama Syafi'iyah tidak sah perkawinan tanpa adanya wali bagi pihak perempuan, sedang bagi laki-laki tidak diperlukan wali. Menurut ulama Hanafiyah bahwa perkawinan tanpa wali dianggap sah bahkan seorang wanita dapat mengawinkan dirinya sendiri. Dasar hukum terkait wali ini ada dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah: 232 dan as-sunnah.

Adapun syarat wali seperti yang telah disampaikan pada bab rukun dan syarat perkawinan yaitu: Laki-laki, Beragama Islam, Baligh, Berakal sehat dan Adil. Wali dalam akad perkawinan menjadi penentu sah tidaknya sebuah akad. Oleh karena itu perlu dipahami siapa saja yang berhak menjadi wali dalam sebuah akad perkawinan. Pertama, Wali Nasab (menurut Jumhur ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa wali dalam pernikahan adalah saudara dekat yang termasuk pada ashhab, bukan saudara seibu atau dzaw al-arham lainnya. Pernikahan seorang perempuan tidak sah kecuali dinikahkan oleh wali aqrab (dekat), dan apabila tidak ada oleh wali ab'ad (jauh), dan jika tidak ada maka dinikahkan oleh penguasa (wali hakim). Kedua, Wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, dalam hal ini sebagai hakim atau penguasa yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun