Pemeliharaan tanaman,Â
Tanaman yang dipelihara, danÂ
Akad.Â
Adapun syaratnya berdasarkan Pasal 223-226 KHES adalah bagi pemilik wajib menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara, sedangkan pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggung jawabnya. Pemelihara tanaman disyaratkan memiliki keterampilan untuk melakukan pekerjaannya dan pembagian hasil dari pemeliharaan tanaman harus dinyatakan secara pasti dalam akad. Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya.
Masa batal dan berakhirnya muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah adalah:Â
Masa perjanjian dalam muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah telah berakhir sesuai dalam KHES Pasal 221 atau kedua belah pihak menyepakati untuk mengakhiri akad,Â
Penyimpangan yang dilakukan penggarap dalam akad muzara'ah, dapat mengakibatkan batalnya akad itu,Â
Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia, akan tetapi dalam Pasal 219 dinyatakan bahwa penggarap berhak melanjutkan akad muzara'ah jika tanamannya belum layak dipanen, meski pemilik lahan telah meninggal dunia, dan ahli waris pemilik lahan wajib melanjutkan kerja sama muzara'ah yang dilakukan oleh pihak yang meninggal, sebelum tanaman pihak penggarap bisa dipanen,Â
Adanya uzur, misalnya tanah garapan terpaksa dijual oleh pemilik tanah, penggarap tanah tidak dapat atau tidak sanggup lagi mengelola tanah, baik karena sakit maupun uzur lainnya.
Hikmah adanya akad muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah adalah:
Lahan yang awalnya tidak atau kurang produktif dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,Â