Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut bahasa upah berarti imbalan atau pengganti, hampir serupa dengan sewa istilah yang digunakan dalam bahasa Arab yaitu sama-sama menggunakan istilah ijarah. Menurut istilah upah adalah mengambil manfaat tenaga orang lain dengan jalan memberi ganti atau imbalan menurut syarat-syarat tertentu. Adapun menurut AAOIFI upah mengupah (ijaroh al-asykhosh) adalah mengambil manfaat terhadap seseorang baik jasa maupun pekerjaan antara perusahaan dengan pihak lainnya ataupun seseorang dengan pihak lainnya (penyewa dan yang menyewakan jasa). Dengan demikian yang dimaksud upah adalah memberikan imbalan sebagai bayaran kepada seseorang yang telah diperintah untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dan bayaran itu diberikan menurut perjanjian telah disepakati. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tidak membahas terkait bab upah mengupah, akan tetapi hanya membahas terkait bab ijarah secara umum yang lebih identik dengan sewa-menyewa. Terkait upah mengupah ini juga diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Landasan hukum upah mengupah pada dasarnya adalah mubah, dalam Islam terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis yaitu terdapat dalam QS. At-Talaq: 6. Untuk mengatur sistem pengupahan di Indonesia, Pemerintah sudah membuat aturan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, sudah dibuat pula Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-231/MEN/2003. Pada dasarnya rukun dan syarat ijarah dalam hal benda maupun ijarah dalam hal jasa manusia tidak begitu jauh berbeda. Adapun rukun dan syarat upah mengupah adalah: 

Orang yang memberi upah dan menerima upah: baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri, 

Objek upah mengupah: harus sesuatu yang diperbolehkan menurut agama (Islam), 

Imbalan sebagai bayaran (upah): tidak berkurang nilainya, harus jelas, bisa membawa manfaat yang jelas, 

Akad (ijab kabul): harus dibuat sebelum pekerjaan itu dikerjakan, tidak boleh disangkut pautkan dengan urusan lain, harus terjadi atas kesepakatan bersama.

Islam memberikan acuan bahwa penyerahan upah dilakukan pada saat selesainya suatu pekerjaan sehingga lebih baik tidak ditunda-tunda. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa upah atau al-ujrah adalah pembayaran atau imbalan yang wujudnya dapat bennacam-macam, yang dilakukan atau diberikan seseorang atau suatu kelembagaan atau instansi terhadap orang lain atas usaha, kerja dan prestasi kerja atau pelayanan (servicing) yang telah dilakukannya. Dalam syariat Islam hubungan antara pekerja dan pengusaha termasuk dalam transaksi ijarah. Ijarah didefinisikan sebagai aqdu 'ala manfaah bi 'iwadin, aqad/transaksi atas manfaat/jasa (yang dikeluarkan ajir/pekerja) dengan memperoleh imbalan berupa upah/ujrah dari mustajir/pengusaha). Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 30 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Adapun hikmah dari hubungan muamalah dalam bidang upah mengupah selain sebagai bentuk jual beli jasa yang telah Allah halalkan, selain itu dijelaskan di antaranya:

Dapat ikut memenuhi hajat orang banyak dan membuka lapangan pekerjaan, 

Menumbuhkan sikap saling menolong dan kepedulian terhadap orang lain, 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun