Pihak yang menggadaikan (rahn),Â
Pihak yang menerima gadai (murtahin),Â
Objek yang digadaikan (marhun),Â
Hutang (marhun bih).Â
Adapun syarat gadai atau rahn, yaitu:Â
Syarat yang terkait dengan aqid (orang yang berakad) adalah ahli tasharuf,Â
Lafadz ijab qabul dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai,Â
Syarat marhun bih (utang): merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada orang tempat berutang, utang itu boleh dilunasi dengan agunan itu, utang itu jelas dan tertentu,Â
Syarat marhun (barang yang dijadikan agunan): boleh dijual dan nilainya seimbang dengan utang, bernilai harta dan boleh dimanfaatkan, jelas dan tertentu, milik sah orang yang berutang, merupakan harta yang utuh, boleh diserahkan baik materinya maupun manfaatnya.
Pembatalan akad gadai dapat dilakukan apabila harta gadai belum dikuasai oleh penerima gadai. Ataupun penerima gadai dengan kehendaknya sendiri membatalkan akad gadainya. Akan tetapi, pemberi gadai tidak dapat membatalkan akad gadainya tanpa persetujuan dari penerima gadai, pada intinya harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Selain itu, dalam Pasal 340 poin (2) penerima gadai boleh menahan harta gadai setelah pembatalan akad gadai sampai utang yang dijamin oleh harta gadai itu dibayar lunas. Dalam Pasal 363-364 KHES bahwa apabila telah jatuh tempo, pemberi gadai dapat mewakilkan kepada penerima gadai atau penyimpan atau pihak ketiga untuk menjual harta gadainya. Apabila jatuh tempo, penerima gadai harus memperingatkan pemberi gadai untuk segera melunasi utangnya. Apabila pemberi gadai tidak dapat melunasi utangnya maka harta gadai dijual paksa melalui lelang syariah. Hasil penjualan harta gadai digunakan untuk melunasi utang, biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik pemberi gadai dan kekurangannya menjadi kewajiban pemberi gadai. Pasal 365 KHES disebutkan, jika pemberi gadai tidak diketahui keberadaannya, maka penerima gadai boleh mengajukan kepada pengadilan agar pengadilan menetapkan bahwa penerima gadai boleh menjual harta gadai untuk melunasi utang pemberi gadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H