Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang diberikan oleh Allah SWT. Selain itu, nikmat lainnya terhadap Indonesia adalah dengan jumlah masyarakat yang beragama Islam adalah mayoritas, hingga akhir 2016 data penduduk Indonesia berdasarkan agamanya untuk Islam 85 persen dari penduduk Indonesia. Dari presentasi jumlah SDM yang dominan, dan dengan SDA yang luas di Indonesia, menjadikan Indonesia sebagai lahan pengumpulan wakaf yang potensial. Wakaf produktif di Indonesia terus berkembang, seiring bertambahnya kemajuan industri ekonomi syariah yang diharapkan dapat menjawab krisis ekonomi masyarakat di Indonesia. Perkembangan wakaf ini salah satunya dalam industri asuransi syariah. Asuransi syariah menjadi salah satu produk yang saat ini dinilai memiliki potensi ekonomi yang dapat memberikan manfaat bukan hanya bagi nasabah secara dunia saja namun dapat memberi manfaat akhirat atau bersifat amal jariyah. Sehingga wakaf ini dikenal dengan wakaf wasiat polis asuransi syariah, yang merupakan pengembangan dan bentuk wakaf produktif.

Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah mengatur persoalan nadzir dengan sangat rinci. Ini menunjukkan bahwa nadzir memiliki kedudukan yang signifikan di dalam UU tersebut. Nadzir juga berkewajiban mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta wakaf. Nadzir (baik perorangan, organisasi maupun hukum) haruslah terdiri dari orang-orang yang berakhlak mulia, amanah berkelakuan baik, berpengalaman, menguasai ilmu administrasi dan keuangan yang dianggap perlu untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya. Secara umum, pengelolaan wakaf dapat terarah dan terbina secara optimal, apabila nadzirnya amanah (dapat dipercaya) dan profesional. Maka dari itu, setiap nadzir harus siap diaudit secara berkala oleh akuntan publik dan diawasi oleh lembaga pengawasan yang independen dan masyarakat. Pengawasan yang bersifat internal sudah menjadi keharusan, bersamaan dengan kepedulian masyarakat sekitar untuk mengawasi kinerja nadzir. Aspek pengawasan pengelolaan internal ini meliputi: penaksir nilai, manajemen organisasi, manajemen keuangan, manajemen pendistribusian hasil-hasil pengelolaan dan manajemen pelaporan kepada pihak yang lebih tinggi. Sedangkan pengawasan eksternal meliputi pengawasan dari pemerintah, media massa dan pengawasan dari masyarakat.

BAB VIII

HUKUM WASIAT DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Secara bahasa, dimaksudkan dengan wasiat yaitu pesan atau pesan-pesan, atau sesuatu yang dipesankan kepada orang lain. Sedangkan secara terminologis, wasiat yaitu pesan sesuatu kebaikan seseorang kepada seseorang untuk dilaksanakan/dijalankan sesudah meninggalnya sang pemberi wasiat. Batasan lain, wasiat yaitu suatu tasarruf terhadap harta peninggalan yang akan dilaksanakan sesudah meninggal yang berwasiat. Dasar hukum diperbolehkan melakukan wasiat kepada siapa saja orang yang dikehendaki selain ahli waris, terdapat dalam Al-Qur'an QS. Al-Baqarah: 180 dan QS. Al-Maidah: 106. Selain itu, Wasiat juga diatur dalam Pasal 875 BW dengan istilah testament dan Kompilasi Hukum Islam Buku III tentang hukum Kewarisan.

Adapun rukun dan syarat wasiat, yaitu 

Orang yang memberi wasiat (Berakal, Baligh, Merdeka, Tidak mempunyai hutang yang menghabiskan harta, Dengan cara sukarela), 

Orang yang menerima wasiat, 

Barang yang diwasiatkan, dan 

Bentuk dan pelaksanaan wasiat. 

Wasiat Wajibah merupakan suatu tindakan pembebanan oleh hakim melalui putusannya atau lembaga yang memiliki otoritas, agar harta seseorang yang telah meninggal dunia tetapi tidak melakukan wasiat secara sukarela diambil sebagian dari harta benda peninggalannya untuk diberikan kepada orang tertentu dan dalam keadaan tertentu pula. Melalui perkembangan dinamika hukum di Indonesia, wasiat wajibah sendirI tidak hanya diperuntukkan bagi anak angkat dan/atau orang tua angkat saja, melainkan dapat juga diperuntukkan kepada ahli waris non-muslim. Seperti di dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 368.K/AG/1995, di mana di dalam putusan ini hakim memutuskan anak dari si pewaris yang meninggal dunia mendapatkan wasiat wajibah, dikarenakan anak dari si pewaris tersebut beragama non-muslim. 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun