Mohon tunggu...
Muhamad Misbah Al Amin
Muhamad Misbah Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia: Tantangan dan Peluang

8 Maret 2023   09:08 Diperbarui: 8 Maret 2023   09:09 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MUZARA'AH, MUKHABARAH, DAN MUSAQAH DALAM HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Menurut bahasa Al-Muzara'ah memiliki dua arti, pertama adalah Tharh Al-Zur'ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah Al- Hadzar (modal). Makna yang pertama adalah makna majas dan makna yang kedua ialah makna hakiki. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah BAB II Pasal 20 muzara'ah adalah kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa muzara'ah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah, baik sawah maupun ladang dengan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dan penggarap tanah bahwa biaya (modal) penggarap tanah ditanggung oleh pemilik tanah dan hasilnya dibagi menurut ketentuan yang telah disepakati bersama serta bibit yang ditanam berasal dari penggarap tanah. Sedangkan Mukhabarah adalah suatu usaha atau kerja sama untuk mengerjakan tanah, baik sawah maupun ladang dengan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik tanah dan penggarap tanah, di mana biaya (modal) penggarapan tanah ditanggung oleh penggarap tanah dan hasilnya dibagi menurut kesepakatan bersama serta bibit yang ditanam berasal dari penggarap tanah.

Secara bahasa musaqah diambil dari kata dasar as-saqyu yang berarti pengairan. Menurut istilah musaqah adalah kerja sama perawatan tanaman seperti menyirami dan sebagainya dengan perjanjian bagi hasil atas buah atau manfaat yang dihasilkan. Adapun pengertian musaqah dalam KHES Bab II Pasal 20 ayat 7 adalah kerja sama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat. Landasan hukum muzara'ah, mukhabarah dan musaqah terdapat dalam hadist Nabi SAW. Bagi hasil dengan sistem muzara'ah itu dibolehkan (mubah). Selain itu, dalam KHES muzara'ah diatur dalam Pasal 211-226. Akad muzara'ah ini bertujuan untuk saling membantu antara petani dan pemilik lahan pertanian. Pemilik tanah tidak mampu untuk mengerjakan tanahnya, sedangkan petani tidak memiliki lahan pertanian. Oleh sebab itu, adalah wajar apabila antara pemilik lahan bekerja sama dengan petani penggarap, dengan ketentuan bahwa hasil yang mereka dapatkan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah musaqah diatur dalam Pasal 222-226 yang menunjukkan bahwa kedudukan hukum musaqah pada dasarnya adalah boleh.

Rukun syarat muzara'ah dan mukhabarah adalah:

Pemilik tanah atau lahan, harus menyerahkan lahan kepada pihak yang akan menggarap, 

Penggarap tanah, dalam hal ini di syaratkan baligh dan berakal (mumayyiz) serta penggarap wajib memiliki keterampilan bertani dan bersedia menggarap lahan yang diterimanya, 

Tanah garapan, dalam hal ini disyaratkan: jelas dan tidak bermasalah (sengketa), memungkin untuk digarap, 

Modal atau biaya penggarapan (pengolahan tanah), dalam hal ini disyaratkan: jelas nilainya, dapat dimanfaatkan,

Ijab Kabul (Akad): dilakukan atas kesepakatan bersama, tidak ada pihak yang dirugikan, dapat diterima kedua belah pihak. 

Adapun menurut KHES Pasal 211 rukun muzara'ah adalah pemilik lahan, penggarap, lahan yang digarap dan akad. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, muzara'ah terbagi 2 dalam Pasal 215-217 KHES, yaitu Muzara'ah Mutlak dan Terbatas. Menurut KHES Pasal 222 rukun musaqah adalah: 

Pihak pemasok tanaman, 

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun