Mauquf 'Alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf).Â
Selanjutnya syarat-syarat yang harus dipenuhi dari rukun wakaf yang telah disebutkan adalah:Â
Shigah wakaf bisa berupa tulis maupun lisan, hanya saja untuk shigah wakaf yang disyariatkan hanya ijab, tanpa diperlukan qobul,
Pada hakikatnya amalan wakaf adalah tindakan tabbaru' (mendermakan harta benda), karena itu syarat seorang wakif cakap melakukan tindakan tabarru',Â
Mauquf dipandang sah apabila merupakan harta bernilai, tahan lama dipergunakan, dan hak milik wakif murni,Â
Mauquf 'Alaih tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ibadah, hal ini sesuai dengan sifat amalan wakaf sebagai salah satu bagian dari ibadah, dan
Nadzir (pengelola wakaf).
Tujuan wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan bahwa: Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Sedangkan fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah: Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya. Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf bahwa Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Ada beberapa macam wakaf yang dikenal dalam Islam yang dibedakan berdasarkan atas beberapa kriteria:Â
Berdasarkan tujuannya: Wakaf sosial, keluarga dan gabungan,Â
Berdasarkan batasan waktunya: Wakaf abadi dan sementara,Â
Berdasarkan penggunaannya: Wakaf langsung dan produktif. Selain itu, wakaf dari sisi objek wakaf dibagi 2 menurut Pasal 16 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004: Wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak.Â