Islam hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan dan tidak boleh lain dari itu, seperti sesama laki-laki atau sesama perempuan, karena ini yang tersebut dalam Al Qur'an. Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi untuk lakilaki dan perempuan yang akan menikah adalah sebagai berikut:
Keduanya jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan, dan hal lain yang berkenaan dengan dirinya.
Keduanya sama-sama beragama Islam.
Keduanya tidak terdapat larangan untuk melangsungkan pernikahan.
Kedua belah pihak telah setuju untuk kawin dan setuju pula dengan pihak yang akan mengawininya.
Keduanya telah mencapai usia yang layak untuk melangsungkan perkawinan
Wali Nikah
Dalam akad nikah itu sendiri wali dapat berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. orang yang berhak menjadi wali apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Telah dewasa dan berakal sehat dalam arti anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali.
 Laki-laki.
Muslim, tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali untuk muslim.